PortalBMR KOTAMOBAGU – PT Bank SulutGo Cabang Kotamobagu resmi terlapor di Polda Sulut Bedasarkan laporan polisi LP/B/6021/XI/2022/SPKT/Polda Sulut, tentang peristiwa Tindak pidana perbankan yang terjadi pada tahun 2014.
Laporan tersebut berkaitan dengan 5 sertifikat hak nasabah milik Olil Paramata (almarhum) yang dijaminkan di bank SulutGo cabang Kotamobagu hilang.
Poppy Paramata ahli waris dari almarhum Olil Paramata sebagai pelapor menjelaskan, Sertifikat yang dijaminkan almarhum olil Paramata di Bank SulutGo tahun 1986 dan telah dilunasi tahun 1996. Namun anehnya, 5 sertifikat hingga saat ini belum diterima pihak keluarga kami. Hampir satu tahun saya bolak balik ke bank SulutGo untuk menanyakan sertifikat bapak saya.
“Kurang lebih satu tahun saya datangi Bank SulutGo untuk menanyakan dan mengambil sertifikat yang dijaminkan almarhum, tapi pihak bank SulutGo belum memberikan. Dengan alasan sertifikatnya sedang di cari, setiap saya datang jawaban mereka begitu terus”, ucap Poppy Paramata.
Dikatakan, banyak kerugian dan urusan jadi tertunda saat hak sertifikat kami belum dikembalikan oleh pihak bank SulutGo cabang Kotamobagu.
“Banyak kerugian dan semua urusan tidak terselesaikan, Kami sangat membutuhkan Sertifikat itu untuk kebutuhan sekaligus kepengurusan hal yang lain namun semua jadi tertunda, karena sertifikat yang menjadi kebutuhan kami belum di kasih oleh pihak bank SulutGo”, kata Poppy dengan wajah kesal.
Lanjut Poppy, jika kami belum melakukan pembayaran atau pelunasan pihak bank SulutGo terus mendesak harus di bayar, kalau tidak melakukan pelunasan pihak bank akan melelang sertifikat kami.
“Karena sering mendapat desakan dari pihak bank untuk segera melunasi pinjaman, almarhum rela menjual rumah kami dan uang penjualan rumah itu untuk melunasi 5 Sertifikat yang dijaminkan di bank SulutGo. 5 sertifikat itu dijaminkan pada tahun 1989 dan pelunasan tahun 1996, tapi sampai sekarang pihak bank belum menyerahkan 5 sertifikat kepada kami. Yang lebih mengecewakan pihak bank SulutGo dengan enteng dan merasa tak bersalah mengatakan sertifikatnya sudah hilang ibu.” jelas Poppy Paramata ahli waris dari almarhum Olil Paramata.
Rabu 15 February 2023 Kasubdit perbankan Polda Sulut AKBP Heru H. Hantoro, S.E melalui penyidik Geraldy Marsel membenarkan adanya laporan tersebut dan telah memanggil pihak bank SulutGo cabang Kotamobagu untuk dimintai keterangan.
“Ia laporannya ada dan kami sedang melakukan proses Lidik, sudah ada pihak bank SulutGo cabang Kotamobagu yang kami undang dan mintai keterangan”, ucap penyidik Subdit perbankan Polda Sulut Geraldy Marsel