LAKI Surati BK Panggil Ketua DPRD dari Partai PDIP, Indra: Demokrat, PKB, Golkar Terkesan Takut

PortalBMR BOLMONG – Terkait surat DPC LAKI yang dialamatkan ke Badan Kehormatan (BK) DPRD kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) tanggal 30 Januari 2023 hingga saat ini belum mendapat tanggapan dari BK DPRD Bolmong.

Ketua Ormas DPC LAKI Indra Mamonto menduga ketua BK DPRD Bolmong Popie Pandeirot dari partai Demokrat tak pantas lagi ditunjuk sebagai ketua Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DPRD Bolmong.

Ketua BPK DPRD Bolmong Popie Pandeirot kepada media Kamis 9 Februari melalui telfon mengatakan belum menerima surat DPC LAKI.

“Torang kemarin so cek itu surat tapi belum ada, belum masuk pa Torang. Torang cek melalui Kabag Angki surat itu disposisi dulu ke ketua DPRD, mekanismenya begitu. Jadi kami menunggu kapan disposisi ke BK, soal berapa lama itu tergantung kapan ketua mo serahkan pa Torang, Torang cuma menunggu. Kalau ada tatib yang mengatur silahkan konsultasi dengan Kabag Angki”, singkat Poppy Pandeirot.

Senin 13 February 2023 Ketua Ormas DPC LAKI Indra Mamonto menyampaikan menjadi Representatif keterwakilan rakyat di DPRD itu harus betul-betul menjalankan amanah, bukan hanya gaya-gayaan menjadi anggota DPRD Bolmong.

“Anda itu sudah di pilih rakyat untuk menjadi representasi rakyat di DPRD Bolmong dan mendapat fasilitas, gaji, dan tunjangan lainnya, ada beberapa aduan masyarakat ke BK, tapi BK DPRD hanya diam saja, jika begini kinerja BK tak ada manfaat sama sekali untuk mengakomodir aduan warga. Apa harapan warga kalau ketua BK tak tau tupoksi BK”, kata ketua DPC LAKI Indra Mamonto.

Lanjut indra BK DPRD itu punya tupoksi sendiri dan kewenangan kenapa takut menjalankannya, atau kerena yang tersurat itu adalah ketua DPRD dari Partai PDIP Bolmong sampai BK takut menjalankan tupoksinya. Kan sangat jelas ada tatib yang mengatur.

“Kalau begini mental BK tak ada lagi harapan warga/masyarakat untuk mengadu ke DPRD Bolmong. Saya menduga Ketua BK Popie Pandeirot dari partai Demokrat takut memanggil ketua DPRD Bolmong. Sikap ketua BK ini justru mengesankan Anggota partai politik yang tergabung di BK juga berkesan jadi takut. Setahu saya ada beberapa anggota partai yang ada di BK itu, Teti Kadi Mamonto dari partai PKB, Sukadi dari Partai Golkar, mereka terkesan jadi takut memanggil ketua DPRD Bolmong, atau memang takut.,? karena yang tersurat itu adalah ketua DPRD Bolmong bapak Welty Komaling dari partai PDIP”, ucap Indra Mamonto.

Terkait mekanisme disposisi surat aduan warga Indra Mamonto meminta agar ketua BK Popie Pandeirot harus paham dan mengetahui topoksinya. Jangan cuma gaya-gayaan dan bangga jadi anggota DPRD tapi minim pengetahuan tupoksi.

Sebagai ketua BK, Kata Indra silahkan Ibu Popie Pandeirot simak Pasal 58 – 61 dan menjalankannya.

(1) Pimpinan DPRD, Anggota DPRD, dan/atau masyarakat menyampaikan pengaduan dugaan pelanggaran oleh Anggota DPRD secara tertulis kepada Pimpinan DPRD dengan tembusan kepada badan kehormatan disertai identitas pelapor yang jelas dan bukti dugaan pelanggaran.

(2) Pimpinan DPRD wajib meneruskan pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada badan kehormatan paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak tanggal pengaduan diterima.

(3) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Pimpinan DPRD tidak meneruskan pengaduan kepada badan kehormatan, badan kehormatan menindaklanjuti pengaduan tersebut.

Pasal 59

(1) Setelah menerima pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58, badan kehormatan melakukan penyelidikan, verifikasi, dan klarifikasi dengan cara:
a. meminta keterangan dan penjelasan kepada pengadu, saksi, teradu, dan/atau pihak lain yang terkait; dan/atau
b. memverifikasi dokumen atau lain yang terkait.

(2) Hasil penyelidikan, verifikasi, dan klarifikasi badan kehormatan dituangkan dalam berita acara.

(3) Pimpinan DPRD dan badan kehormatan menjamin kerahasiaan hasil penyelidikan, verifikasi, dan klarifikasi.

Pasal 60

(1) Dalam hal tertentu terbukti melakukan pelanggaran atas sumpah/janji dan Kode Etik, badan kehormatan menjatuhkan sanksi berupa:
a. teguran lisan;
b. teguran tertulis;
c. mengusulkan pemberhentian sebagai pimpinan alat kelengkapan DPRD;
d. mengusulkan pemberhentian sementara sebagai Anggota DPRD; dan/atau
e. mengusulkan pemberhentian sebagai Anggota DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan badan kehormatan dan diumumkan dalam rapat paripurna.

(3) Sanksi berupa pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf d dipublikasikan oleh DPRD.

Pasal 61

(1) Dalam hal badan kehormatan memberikan sanksi pemberhentian sebagai pimpinan alat kelangkapan DPRD, dilakukan pergantian pimpinan alat kelangkapan DPRD paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak diumumkan dalam rapat paripurna.

(2) Jadwal rapat paripurna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh badan musyawarah paling lama 10 (sepuluh) hari terhitung sejak keputusan badan kehormatan.

“Ibu ketua BK yang terhormat, itu tupoksinya ibu ketua. Wajib dilaksanakan. Jadi Representatif rakyat bukan hanya duduk diam dengar dan nikmati fasilitas” jelas Indra Mamonto.

Jika merujuk dengan tatib, surat DPC LAKI yang diserahkan ke DPRD Bolmong pada 30 Januari 2023 dengan hari ini 13 February 2023 sudah terhitung lebih dari 7 hari.

Dikatahui, Sesuai aduan warga, ketua DPC LAKI melakukan penyuratan ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Bolmong, hal tersebut dilakukan untuk menjaga nama baik ketua DPRD, anggota dan Lembaga DPRD Bolmong yang terhormat

Dikarenakan, sudah beberapa pekan, seorang warga bernama Fani Ratu telah menuding ketua DPRD Bolmong Welty Komaling telah menjanjikan paket proyek kepadanya, hingga Fani Ratu harus mengalami kerugian uang ratusan juta rupiah.

“Saya sebagai ketua ormas DPC LAKI Bolmong meminta, BK DPRD Bolmong jangan hanya diam, segera tindak lanjut surat kami dengan Tatib, biar semua menjadi terang benerang dan tak menimbulkan fitnah dan semua terselesaikan dengan baik”, pinta Indra Mamonto.

Check Also

Berikut Pesan Pj Wali Kota Abdullah Mokoginta Saat Hadiri Pengukuhan Bunda Paud

PotalBMR KOTAMOBAGU – Pj. Wali Kota Kotamobagu, Abdullah Mokoginta, S.H., M.Si menghadiri pengukuhan Bunda PAUD …