PortalBMR KOTAMOBAGU – Ketua Ormas Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Indra Mamonto dalam waktu dekat akan mendatangi Bank SulutGo Cabang Kotamobagu.
kesiapan Ketua Ormas LAKI untuk mendatangi Bank SulutGo berdasarkan surat kuasa pendampingan kepada Poppy Paramata sebagai ahli waris dari bapak Olil Paramata (almarhum) yang tercatat sebagai nasabah Bank SulutGo Cabang Kotamobagu.
Jumat, 10 Februari 2023 Indra Mamonto menyampaikan Poppy Paramata telah resmi menyampaikan aduannya dan meminta pendampingan kepada Ormas LAKi.
“Dalam waktu dekat Ormas LAKI akan mendatangi bank SulutGo untuk menanyakan 5 sertifikat yang dijaminkan olil Paramata (almarhum) ayah dari Poppy Paramata pada tahun 1989 dan telah melunasi pinjamannya tahun 1996. Sampai saat ini pihak Bank SulutGo belum menyerahkan 5 sertifikat kepada pihak keluarga almarhum Olil Paramata”, ungkap Indra Mamonto.
Lanjut Indra, bahkan ada surat laporan dari pimpinan Bank SulutGo Cabang Kotamobagu Junikesumawati Paputungan menjelaskan 5 sertifikat yang dijaminkan almarhum olil Paramata itu hilang.
“Ini menjadi tanda awas bagi nasabah bank SulutGo, karena 5 sertifikat tanah jaminan nasabah di bank SulutGo ko bisa hilang. Setahu saya belum ada kejadian luar biasa yang terjadi di gedung bank SulutGo Cabang Kotamobagu, baik itu kebakaran gedung yang berpotensi bisa menghanguskan berkas atau banjir yang berpotensi merusak berkas karena genangan air. Tapi kenapa 5 sertifikat ko bisa hilang”, tanya Indra Mamonto.
Apapun alasannya pihak bank SulutGo harus bertanggung jawab atas kehilangan 5 sertifikat nasabah. Saya menduga ada oknum nakal di bank SulutGo cabang Kotamobagu”, kata Indra Mamonto.
Pimpinan bank SulutGo cabang Kotamobagu Junikesumawati Paputungan Rabu 8 February 2023 diruang kerjanya menyampaikan kepada media sudah berupaya mencari 5 sertifikat tapi tidak ditemukan.
“Kami sudah berusaha mencari 5 sertifikat yang dijaminkan tapi tidak ada, yang intinya kami telah melaporkan kehilangan 5 sertifikat ke polres Kotamobagu. Kami juga siap untuk menganti sertifikat dengan penerbitan sertifikat yang baru dari BPN”, ucap Junikesumawati Paputungan.
Poppy Paramata (ahli waris) mengatakan 5 sertifikat yang sempat dijaminkan almarhum harus dikembalikan utuh tanpa ada perubahan.
“Kembalikan 5 sertifikat utuh seperti yang dijaminkan almarhum. Kami tidak akan menerima sertifikat baru, Selain sertifikat yang dijaminkan almarhum”, Tegas Poppy Paramata.