PortalBMR BOLTIM – Terkait aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Ijin (PETI) marak terjadi di Kabupaten Bolaang Mongondow (Timur) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).
Pasalnya, aktivitas pertambangan yang diduga tak memiki ijin sebagai mana mestinya terus MASIV terjadi. Jika terus dibiarkan ini akan menimbulkan dampak kerusakan lingkungan hidup, ekonomi, dan kerawanan sosial diwilayah sekitar lokasi PETI tersebut.
Sebagaimana disampaikan Direktur Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batubara, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sunindyo Suryo Herdadi menjelaskan Peti sendiri merupakan kegiatan tambang yang dilakukan tanpa memiliki izin. Sehingga tidak menggunakan prinsip pertambangan yang baik, serta memiliki dampak negatif bagi lingkungan hidup, ekonomi, dan sosial.
“PETI merupakan kegiatan tanpa izin, dan memicu kerusakan lingkungan. Kegiatan ini juga memicu terjadinya konflik horizontal di dalam masyarakat,” kata Sunindyo dalam keterangan tertulis, dikutip melalui Jakarta, CNBC Indonesia
Selain itu, kegiatan ini juga mengabaikan kewajiban-kewajiban baik terhadap Negara maupun terhadap masyarakat sekitar.
“Mereka tidak tunduk kepada kewajiban sebagaimana pemegang IUP dan IUPK untuk menyusun program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat, termasuk juga pengalokasian dananya,” ujar Sunindyo.
Oleh sebab itu, kata dia pemerintah tidak tinggal diam. Kementerian Koordinator Maritim dan Investasi, Kementerian Polhukam, Kementerian ESDM bersama Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLHK), Kementerian Dalam Negeri, dan Kepolisian RI, terus bekerja sama untuk mengatasi PETI.
Adapun aktivitas diduga PETI tepatnya yang diberi nama Lokasi Ratatobang Desa Lanut, Kecamatan Modayag, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) agar segera dilakukan tindakan hukum. Baik pemerintah daerah dan kepolisian Polda Sulut.
“Saya berharap dan meminta Polda Sulut dan polres Boltim segera melakukan tindakan hukum. Hentikan aktivitas PETI di lokasi Ratatobang dan memproses hukum oknum pelaku PETI ‘, pinta Tommy Maringka. Ketua Investigasi Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Ormas Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI). Jumat, 24 Maret 2023.
Dikatakan, aktivitas di lokasi Ratatobang ini seakan tak bisa disentuh dengan hukum. Mereka seenaknya saja merusak lingkungan semau mereka demi mengejar pundi-pundi tanpa memikirkan dampak lingkungan.
Sekiranya pemerintah kabupaten Boltim dan polres Boltim untuk segera menindak tegas para oknum pelaku PETI.
“Sebagaimana disampaikan Direktur Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batubara, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sunindyo Suryo . Oleh sebab itu, kata dia pemerintah tidak tinggal diam. Kementerian Koordinator Maritim dan Investasi, Kementerian Polhukam, Kementerian ESDM bersama Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLHK), Kementerian Dalam Negeri, dan Kepolisian RI, terus bekerja sama untuk mengatasi PETI”, kata Tommy Maringka.
Polda Sulut Pemkab Boltim dan polres wilayah hukum setempat jangan diam dan kalah dengan oknum -oknum yang mengatasnamakan hingga bebas dan seenaknya merusak lingkungan tanpa memperdulikan dampaknya, pinta Tommy Maringka.
Peliput: Rusli Abdjul
10620-PWI UKW MADYA
Tlp/WA 085298139766