PortalBMR BOLTIM – Polda Sulawesi Utara (Sulut) diminta melakukan tindakan tegas atas adanya aktivitas pertambangan emas tanpa ijin di wilayah Desa Lanut, Kecamatan Modayag, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim).
Hal tersebut disampaikan Ketua Tim Investigasi Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Sulut Tommy Maringka. Senin 20 Maret 2023.
Dikatakan aktivitas pertambangan ilegal ini sudah semakin merajalela dan tak terkendali, bahkan aktivitas pengerukan bukit yang mengandung material emas dikakukan dengan cara terbuka dengan menggunakan alat-alat berat hingga bukit dan pegunungan nampak mengalami kerusakan hebat tak karuan.
“Saya meyakini Polda Sulut dibawah kepemimpinan Irjen Pol Setyo Budiyanto sebagai Kapolda Sulut mampu menertibkan pertambangan emas tanpa ijin yang terus berkembang masif di wilayah Boltim, khususnya Bolaang Mongondow Raya (BMR)”, tegas Tommy Maringka. Senin, 20 Maret 2023.
Selain itu, Tommy Maringka juga meminta Polda Sulut segera memeriksa pengurus KUD NOMONTANG karena diduga telah memberikan ijin rekomendasi pertambangan kepada penambang di wilayah koperasi yang diduga KUD Nomontang belum mendapat ijin Usaha pertambangan Operasi produksi (IUP-OP) dari kementrian ESDM.
“Saya menduga ijin Usaha pertambangan Operasi produksi (IUP-OP) koperasi KUD Nomontang belum diperpanjang oleh kementerian ESDM. Tapi penambang kini telah beraktivitas diwilayah koperasi. Mestinya, jika IUP-OP dari kementrian ESDM telah ada, wajib hukumnya KUD Nomontang untuk menyampaikan atau membuat Plan informasi perijinan dari kementrian ESDM di depan kantor KUD Nomontang”, jelas Tommy Maringka.
Lanjutnya, beberapa hari lalu telah terjadi musibah hingga menelan korban jiwa. Yakni Puding Mamonto Warga desa monyongkota baru (67) meninggal dunia di wilayah KUD Nomontang, tepatnya dilokasi Goropai Desa Lanut Kabupaten Boltim.
“Jika belum mengantongi ijin dari kementrian ESDM, Status wilayah koperasi KUD Nomontang ini masih ILEGAL. saya meminta Dirkrimsus Polda Sulut untuk melakukan penyelidikan terkait kematian almarhum Pudin Mamonto di wilayah KUD Nomontang, sekaligus memeriksa ijin KUD Nomontang’, pintanya.
Jika terbukti belum mengantongi ijin dari kementrian ESDM, pengurus KUD Nomontang dan pemilik lokasi yang mengakibatkan Pudin Mamonto minggal dunia harus dikenai HUKUM yang berlaku. Tambahnya.
Saat yang sama, dihubungi kepala dinas ESDM provinsi Sulawesi Frans Maindoka terkait ijin IUP-OP KUD Nomontang menyampaikan akan mengirimkan bukti surat dari kementerian ESDM. ‘ kalu ijin koperasinya ada, surat dari kementerian ESDM nanti saya kirimkan.”, Singkatnya.
Sesat Kemudian Kepala dinas ESDM provinsi Sulawesi Utara Frans Maindoka mengirimkan bukti surat dari kementrian ESDM melalui pesan WhatsApp kepada media.
Adapun isi surat dari kementerian ESDM menyebutkan keputusan pembatalan nomor 20221208-08-01-0009. MEMUTUSKAN Pemerintah RI menetapkan pembatalan atas keputusan pencabutan ijin yang ditandatangani secara elektronik, oleh menteri ESDM menteri Investasi/ kepala badan koordinasi penanaman modal Bahlil Lahaladia.
Peliput: Rusli Abdjul
10620-PWI UKW MADYA