PortalBMR BOLMONG – Adanya dinamika yang terjadi di kelompok kerja (Pokja) PWI Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) yang diketuai Yono Tungkagi menjadi perhatian serius oleh pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Sulawesi Utara (SULUT).
Minggu, 5 Maret 2023 melalui rilis resmi pengurus PWI Sulawesi Utara, bekukan kepengurusan Kelompok Kerja (Pokja) PWI Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong). Sebab, pembekuan tersebut kewenangan penuh Pengurus PWI Sulut.
“Tentu pembekuan tersebut punya dasar. Terima kasih kepada Ketua Pokja PWI Bolmong dan jajaran yang sudah melaksanakan tugas hampir setahun,” kata Ketua PWI Sulut Drs Voucke Lontaan, di Manado.
Voucke menilai selama hampir setahun, ada beberapa program kegiatan yang dilaksanakan Pokja PWI Bolmong, seperti memperingati Hari Pers Nasional 2023, di Kabupaten Bolaang Mongondow.
“Tentu kegiatan yang dilakukan patut saya memberikan apresiasi. Sebab, selama HPN sejak tahun 1946 baru kali ini sejumlah wartawan anggota PWI di Kabupaten Bolmong, merayakan HPN dengan berbagai kegiatan. Sebagai Ketua PWI Sulut tentu saya salut ya buat Pokja PWI Kabupaten Bolaang Mongondow,” kata Voucke.
Disentil adanya berbedaan pendapat dalam kepengurusan Pokja PWI Kabupaten Bolaang Mongondow, menurut Voucke, itu adalah dinamika dalam suatu organisasi. Apalagi, PWI merupakan organisasi wartawan tertua di Indonesia.
“Perbedaan pendapat itu hal biasa. Tapi, sangat disayangkan kalau perbedaan pendapat itu dijadikan moment menjatuhkan sesama anggota PWI oleh anggota PWI sendiri. Hal ini tentu sudah menyalahi kode perilaku wartawan PWI,” tegas Voucke.
Harusnya lanjutnya, marwah organisasi PWI dijaga dengan baik, bukan sesama anggota PWI di Sulawesi Utara saling menjatuhkan, hanya karena komunikasi tersumbat.
“Tentu kami Pengurus PWI Provinsi akan berkoordinasi dengan PWI Pusat untuk memberikan sanksi kepada wartawan anggota PWI yang telah mencoreng nama baik organisasi sesuai dengan peraturan organisasi,” tegas Voucke.
Menurut Voucke, sanksi organisasi sesuai dengan PD/PRT, yakni teguran, pemberhentian sementara dan pemberhentian penuh dari keanggotaannya.
⁰Dalam berorganisasi di PWI tidak dikenal menjatuhkan seseorang dengan cara melakukan rapat untuk “mengkudeta” seorang pengurus dengan membuat rapat, atau melakukan “mosi tidak percaya”. Karena semua telah diatur lewat PD/PRT PWI. Ada jalurnya bukan bertindak ambil keputusan semena-mena,” tandasnya.
Menyangkut pelaksanaan konferesi pembentukan PWI Kabupaten/Kota, tambah Voucke, hal itu kewenangan penuh Pengurus PWI Provinsi, sesuai aturan organisasi. Bukan atas dasar rapat sekompok wartawan anggota PWI.
‘Apalagi sekelompok wartawan yang buat rapat itu membuat keputusan pelaksanaan konferensi PWI di Kabupaten Bolaang Mongondow harus bulan akhir Maret misalnya. Dasar penetapan waktu konferensinya apa, yang punya kewenangan Pengurus PWI Provinsi, bukan sekelompok wartawan mengatasnamakan sejumlah wartawan PWI Bolmong, ini sangat keliru. Wartawan PWI apalagi yg pernah jadi pengurus pelajari PD/PRT PWI. Bukan ambil keputusan seakan akan mau memaksakan kehendak,” kata Voucke.
Karena itu Voucke mengimbau, rekan rekan anggota PWI, khususnya di Kabupaten Bolaang Mongondow taatilah PD/PRT PWI. Pengurus PWI Sulut pasti membentuk pengurus PWI Kabupaten Bolaang Mongondow lewat konferensi.
“Soal kapan konferensinya apakah, Minggu depan, bulan depan, atau tahun depan itu keputusan rapat pleno pengurus harian PWI Sulut,” ujar Voucke Lontaan. (**).