PortalBMR KOTAMOBAGU – Wali Kota Kotamobagu, Ir. Hj. Tatong Bara menyerahkan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah Terhutang (SPPDT) dan Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta kartu retribusi sampah Tahun Anggaran 2023 kepada para Lurah Sangadi, Rabu (29/3).
Dalam sambutannya Wali Kota menyampaikan, Indikator kemampuan daerah tergantung pada kemampuan untuk membiaya operasioanal pemerintahan dan untuk menopang pemerintahan dibututuhkan anggaran, dimana salah satunya adalah pendapatan asli daerah.
“Salah satu yang harus mampu kita kelola adalah pendapatan asli daerah yang didalamnya adalah PBB dan retribusi – retribusi lainnya yang sah, yang telah memiliki payung hukum,” ujar Wali Kota.
Wali Kota juga meminta kepada seluruh Lurah dan Sangadi di Kota Kotamobagu agar dapat meningkatkan capaian PBB maupun retribusi termasuk mempercepat penyetoran PBB.
“Dengan diterimana SPPDT Tahun 2023 ini, agar segera menyusun rencana penagihan Pajak Bumi Dan Bangunan, melakukan penyetoran dan membuat laporan realisasi terhadap pencapaian target PBB di desa dan kelurahan masing – masing, serta sekaligus menginventarisir setiap permasalahan yang berkenaan dengan penagihan Pajak Bumi dan Bangunan, sehingga apa yang menjadi target capaian untuk pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan di Kota Kotamobagu pada tahun 2023, akan dapat tercapai,” ujar Wali Kota.
Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Kantor Wali Kota Kotamobagu tersebut, juga dihadiri Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekda Kota Kotamobagu, Nasli Paputungan, S.E, pimpinan cabang BNI Kotamobagu Gracia Esther Karamoy, perwakilan PT. Bank SulutGo, para pimpinan OPD dilingkungan Pemerintah Kota Kotamobagu, para Camat, Lurah dan Sangadi se – Kota Kotamobagu. (*)