PortalBMR KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota Kotamobagu terus mengingatkan Sumber Daya Air memiliki peran penting dalam keberlangsungan hidup manusia.
Daerah Aliran Sungai (DAS) sangat bermanfaat menampung air hujan untuk pengairan pada jaringan irigasi, hingga sumber pembangkit listrik serta sarana transportasi lainnya.
Kamis 6 April 2923 Asisten II Kota Kotamobagu Sitti Rafiqa Bora mengingatkan terkait pemanfaatan sungai harus diatur.
“Sedari dini pemanfaatan sungai harus diatur demi menjaga keberlangsungan hidup manusia”, ujarnya.
Olehnya, pemerintah tidak henti-hentinya mengingatkan kepada masyarakat untuk menjaga kelestarian area sungai, serta melakukan langkah preventif agar tidak terjadi bencana.
“atas dasar penguasaan negara atas sumber daya air, pemerintah pusat dan pemerintah daerah diberi tugas dan wewenang untuk mengatur dan mengelola sumber daya air termasuk tugas memenuhi kebutuhan pokok, minimal kebutuhan sehari-hari atas air bagi masyarakat,” ujarnya.
Dijelaskan, demi menjaga ketersediaan dan pemerataan air sungai, pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian PUPR telah membuat aturan perizinan dalam pengusahaan dan penggunaan air sungai, melalui Permen PUPR nomor 1 tahun 2016 tentang tata cara perizinan pengusahaan dan penggunaan sumber daya air.
Dikatahui, Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-PR) Kotamobagu sukses menggelar sosialisasi Peraturan Menteri (Permen) PUPR Nomor 01/PRT/M/2016 tentang tata cara perizinan pengusahaan dan penggunaan sumber daya air. Kegiatan tersebut Turut dihadir para kepala Desa i dan lurah se-kotamobagu.