Tak Menggunakan Patwal, Satlantas Polres Kotamobagu Tahan Satu Unit Mobil Tronton Bermuatan Alat Berat Excavator

PortalBMR KOTAMOBAGU – Satlantas polres Kotamobagu menahan satu unit Mobil Tronton DA 1997 AM bermuata satu unit alat berat jenis exzavator.

Penahanan satu unit mobil tronton yang bermuatan alat berat excavator terjadi pada pukul 22:38 WITA saat melintasi di Mapolres Kotamobagu.

“Sesuai perintah Pimpinan mobilnya segera ditahan. Dikarenakan tidak menggunakan pengawalan/mobil Patwal dan pengemudi tidak memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM)”, jelas Kanit Lantas Polres Kotamobagu IPDA Ronald Palembatas. Jumat 23 Juni 2023 saat dilokasi.

Sesuai pasal pelanggaran laluintas dikenakan pasal 162 ayat 2 tentang UU laluintas dan angkutan Jalan.

“Tidak ada pengawalan/mobil patwal dan Sopirnya tidak memiliki SIM B 2 umum, Untuk pasalnya nanti kita koordinasikan dengan pimpinan. “, ujarnya.

Saat yang sama, Pemilik alat berat excavator Pak Remon kepada media mengatakan tak tahu menahu terkait apa permasalahanya sampai mobil tronton ditahan.

“Iaa,,Saya pemilik alat, terkait penahan soal ijin angkutan saya tidak tahu menahu. Saya hanya menggunakan jasa angkutan untuk memuat exzavator saya. Untuk urusan ijin pengawalan saya tidak tahu. Yang pasti alat exzavator saya tidak bermasalah”, kata Remon.

Dikatahui, penahanan satu unit mobil tronton yang bermuatan alat berat excavator dikarenakan tidak menggunakan pengawalan/patwal dari satlantas polres Kotamobagu. Sehingga saat melintasi di polres Kotamobagu langsung di cegat dan ditahan oleh petugas yang dipimpin langsung Kanit Lantas poles Kotamobagu IPDA Ronald Palembatas

Check Also

Diduga Oknum Ketua KPU Tidak Netral Paslon NK-STA Walk Out

PortalBMR KOTAMOBAGU – Terkait posisi podium pasangan NK-STA ditempatkan di bagian paling belakang Dalam debat …