Kaki Bukit Terus di Gerus Ombak, Pemilik Lahan Tangkal Ombak Dengan Menimbun Pinggiran Pantai

PortalBMR BOLSEL – Beredarnya informasi dugaan ada Reklamasi pantai di teluk H2M tepatnya di Desa Matandoi Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) terus menjadi perbincangan hangat di khalayak ramai.

Beenar atau tidak informasi yang beredar begitu cepat di media sosial dan menjadi khusunsi publik, membuat Pegiat Anti korupsi Bolaang Mongondow Raya (BMR) Yakin Paputungan angkat bicara.

“Tak bisa dipungkiri kita (publik) saat ini disuguhkan dengan informasi dugaan reklamasi pantai di desa mataindo untuk kepentingan pribadi. Tentu publik bertanya-tanya benar atau tidak, hal inilah yang harus kita/publik memilah terlebih dahulu informasi tersebut dan jangan keburu berspekulasi menghakimi”, ujar Yakin Paputungan.

Dikatakan, ia tak harus menelan mentah-mentah Informasi yang berkembang di publik. Saya sudah berdiskusi banyak dengan pak Kejari terkait informasi Reklamasi di teluk H2M. Menurutnya, Mana mungkin pak Kejari sebagai penegak hukum tak tau akan unsur pidana, jika benar ia melakukan apa yang telah dipublikasikan dan menjadi perbincangan

“Memang benar ada penimbunan pantai, (tapi itu bukan pengerukan pantai). Penimbunan dilakukan untuk menjaga jangan sampai terjadi abrasi, karena lahan yang ada dekat dengan pantai dan terus menerus di Gerus Ombak pada bagian bawah kaki bukit, dan itu sudah lama terjadi pengikisan tanah oleh Ombak sehingga rawan akan terjadi tanah longsor. Olehnya saya menginisiatif melakukan langkah pencegahan dengan menimbun bibir pantai dengan tujuan, agar ombak laut tak langsung menghantam ke kaki bukit. Terkait lahan, itu lahan pak mertua saya Hi Herson Mayulu (Almarhum).” ujar yakin menirukan perkataan pak Kejari kotamobagu saat bercakap dengannya.

Dikatakan, perbincangannya dengan pak Kejari kotamobagu terkait penimbunan bibir pantai sudah dibahas dari bermacam kajian, baik aspek langkah untuk penyelamatan lahan jangan sampai terjadi longsor (abrasi pantai) dan terkait Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2012 tentang Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau.

“kaitan pembangunan konstruksi destinasi wisata di pantai desa matandoi yang lagi viral teluk H2m kecamatan pinolosian timur kabupaten bolsel. pemda bolsel melalui dinas terkait mestinya tanggap dan dapat memberikan penjelasan teknis terkait apa yang dimaksud reklamasi dan standar reklamasi. Hal tersebut sangat penting, agar tidak menimbulkan opini buruk bagi pemohon ijin usaha, termasuk melakukan peninjauan langsung ke lapangan,” Kata yakin Paputungan kepada awak Media Senin, 3 Juli 2023.

Pun – Katanya, apakah benar telah terjadi pengerukan laut dan kerusakan hutan manggrove di areal teluk H2M (sebagaimana informasi di publik).

“yang paling penting adalah, adakah standar kilo meter atau centi meter yang menjadi ketentuan dalam perpres atau luasan reklamasi atau penimbunan laut menjadi daratan baru.,?, Hal Ini perlu Penjelasan teknis dinas terkait untuk menjawab tudingan berbagai pihak, bahwa telah terjadi dugaan tindak pidana,” Kata Yakin Paputungan.

Masyarakat Kabupaten Bolsel banyak yang berada di pesisir pantai, sehingga sangat perlu dijelaskan. Berapa luasan dan lebar ketentuan untuk ijin reklamasi pantai, ini juga perlu diketahui oleh warga khususnya warga yang ada di pesisir pantai, agar nantinya mereka pahami. Jangan sampai ada warga yang ingin menyelamatkan lahannya agar tidak terjadi abrasi pantai dan merusak lahan warga, tersandera dengan Perpres no 122,” Jelasnya.

Selain itu, Pemerintah daerah perlu lakukan edukasi asas manfaat sosial dan ekonomi masyarakat dengan kehadiran tempat wisata dan potensi pendapatan asli daerah Pada sektor wisata, Tambahnya.

 

Check Also

Berikut Pesan Pj Wali Kota Abdullah Mokoginta Saat Hadiri Pengukuhan Bunda Paud

PotalBMR KOTAMOBAGU – Pj. Wali Kota Kotamobagu, Abdullah Mokoginta, S.H., M.Si menghadiri pengukuhan Bunda PAUD …