MENTERI LHK-RI RESMI PERPANJANG IJIN IPPKH PT BDL di KABUPATEN BOLMONG HINGGA TAHUN 2029

PortalBMR KOTAMOBAGU – PT Bulawan Daya Lestari yang bergerak di bidang Mineral Logam Emas di kabupaten Bolaang Mongondow provinsi Sulawesi Utara, siap melakukan aktivitas operasi produksi. Hal tersebut berdasarkan keputusan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia KLHK-RI.

PT BDL kini telah mendapatkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor SK 7 I I/ MENLHK/SETJEN/PLA. 0/ 6/ 2023. Tentang; Perpanjangan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan Untuk Kegiatan Operasi Produksi Mineral Logam Emas DMP Dan Sarana Penunjangnya, Atas Nama PT Bulawan Daya Lestari Seluas 99.5 Ha (Sembilan Puluh Sembilan dan Lima Perseratus Hektare) Pada Kawasan Hutan Produksi Tetap Di Kabupaten Bolaang Mongondow, Provinsi Sulawesi Utara.

Adapun keputusan menteri LHK-RI menimbang, bahwa PT Bulawan Daya Lestari sebagai perusahan pemegang ijin usaha pertambangan operasi produksi mineral logam emas DMP sesuai dengan keputusan kepala dinas penanaman modal pelayanan terpadu satu pintu provinsi Sulawesi Utara nomor 503/DPMPTSP/ IUP-OP/241/X/2020 l. Tanggal 26 Oktober 2020 seluas 99, 84 hektar (sembilan puluh sembilan dan delapan puluh empat Perseratus Hektare) berlaku selama 10 tahun sejak tanggal 11 Maret 2019 sampai dengan tanggal 11 Maret tahun 2029.

Bahwa berdasarkan keputusan kepala badan koordinasi penanaman modal dan atas nama menteri LHK nomor 65/1/IPPKH/PMDN/2017 tanggal 3 Juli 2017, kepada PT BDL diberikan ijin Pinjam Pakai Kawasan Hutan untuk kegiatan operasi produksi mineral logam emas dan sarana penunjangnya dan pada kawasan hutan produksi Tetap seluas 99, 06 Ha (Sembilan Puluh Sembilan dan Enam Perseratus Hektare) di kabupaten Bolaang Mongondow, provinsi Sulawesi Utara berlaku sampai dengan tanggal 10 Maret 2019 dan telah ditetap areal kerjanya sesuai keputusan direktur jenderal planologi kehutanan dan tata lingkungan atas nama menteri LHK nomor SK. 7660/ MENLHK-PKTL/REN/OTL.0 /10/2018 tanggal 23 Oktober 2018, menjadi seluas 99,05 Ha (sembilan puluh sembilan dan lima Perseratus Hektare.

PT BDL mendapat persetujuan perpanjang pengunaan kawasan hutan berlaku dan melekat sebagai persetujuan pemanfaatan kayu, serta persetujuan pemasukan dan pengunaan peralatan.

Perpanjang persetujuan penggunaan kawasan hutan diberikan dengan mempertimbangkan hasil evaluasi terhadap pemenuhan kewajiban persetujuan penggunaan dan diajukan oleh pemegang persetujuan penggunaan kawasan hutan sebelum persetujuan kawasan hutan berakhir.

Keputusan Menteri LHK-RI ini berlaku mulai pada tanggal ditetapkan dan berlaku efektif sejak tanggal 11 Maret 2019 untuk jangka waktu paling lama sampai dengan tanggal 11 Maret 2029, kecuali apabila dicabut oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Perpanjangan IPPKH ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Juni 2023 oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Siti Nurbaya.

Dikeluarkan perpanjangan IPPKH dari Menteri LHK-RI kepada PT BDL menjadi kabar gembira serta kepastian PT BDL untuk segera melakukan aktivitasnya. Sekaligus ini menjadi kepastian harapan bagi warga masyarakat, khususnya dilingkar tambang.

Direktur Utama PT BDL Andrianus Tinungki menyampaikan sudah menjadi kewajiban buat kami perusahaan untuk menyampaikan sosialisasi kepada masyarakat, bahwa PT BDL kini telah telah mendapat ijin IPPKH dari Menteri LHK-RI dan siap beroperasi.

“Tentunya kami sangat bersyukur, bahwa IPPKH dari Menteri LHK-RI telah dikeluarkan dan PT BDL siap beroperasi. Menjadi keharusan buat kami untuk menyampaikan kabar baik ini kepada masyarakat, khususnya warga masyarakat lingkar tambang. Pastinya, PT BDL akan melakukan aktivitas produksi dengan cara profesional. Dengan mendapat perpanjangan ijin IPPKH dari Menteri LHK-RI, PT BDL sudah diberikan hak oleh negara untuk melakukan aktivitas,”. Ucap direktur Utama PT BDL Andrianus Tinungki.

Selain menyampaikan kabar baik ini kepada warga kata Adrianus Tinungki, kami juga ingin mendengar aspirasi warga lingkar tambang. Apa yang menjadi kebutuhan desa lingkar tambang, baik sarana dan prasarana serta penunjang lainnya.

“Kami juga akan membuka peluang perekrutan tenaga kerja karyawan PT BDL. Persiapkan diri kalian dan berkas yang dibutuhkan”, Tamba Adrianus Tinungki.

Saat yang sama, HRD PT BDL Ronald Saweho juga menyampaikan, kabar baik Ini juga akan kami sampaikan di tiga Desa. Yakni: Desa Kanaan, Desa Toruakat dan Desa Mopait.

“Kemarin kami sudah menemui warga masyarakat Desa Kanaan, syukur dan terimakasih pertemuan yang turut dihadiri
Kepala Desa Kanaan Diana Tombokan, sekdes Deiske Walangitan, kepala BPD Adri Lala, tokoh agama Juwinda tumalun, perangkat desa dan masyarakat Desa Kanaan. Pertemuan dalam rangka mendengar dan menampung aspirasi masyarakat lingkar tambang berjalan dengan rasa kekeluargaan”, Kata HRD PT BDL Ronald Saweho. Pastinya, menyangkut pendidikan, kesehatan, infrastruktur jalan dan lainnya menjadi program PT BDL untuk warga lingkar tambang, tambahnya

Penulis: Rusli Abdjul

Check Also

Mewakili Kapolres Bolmong, Kapolsek Dumoga Timur Launching Gugus Tugas Polri Mendukung Ketahanan Pangan

PortalBMR KOTAMOBAGU – Desa Kembang Sari Kecamatan Dumoga Timur Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong). Rabu, 20 …