PortalBMR HUKRIM BOLMONG – Menindaklanjuti laporan peristiwa penganiayaan, Satuan Tim Resmob Res Bolmong langsung bergerak cepat melakukan Pengungkapan dan Penangkapan pelaku dugaan kasus Penganiayaan dengan menggunakan Senjata Tajam yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Minggu 23 July 2023 Pukul 23.50 WITA Tim Resmob Res Bolmong melakukan pengungkapan dan penangkapan dugaan tersangka di Desa Sendagan Kecamatan Kakas, Kabupaten Minahasa Induk.
Penangkapan tersebut dikarenakan adanya laporan peristiwa penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam yang mengakibatkan orang meninggal dunia di Perbatasan Kelurahan Imandi dan Desa Pinonobatuan Kecamatan Dumoga Timur Kabupaten Bolmong.
Sebelumnya, timbres Bolmong bergerak cepat melakukan penyelidikan dan tim berhasil mengidentifikasi akan dugaan pelaku. Selanjutnya, tim langsung mencari keberadaan pelaku.
Saat itu juga Minggu 23 July 2023 pukul 20.00 WITA tim mendapatkan informasi, dimana pelaku telah melarikan diri dengan menggunakan roda empat (mobil) ke arah Kabupaten Minahasa Induk tepatnya di Desa Sendagan Kacamatan Kakas, pelaku melarikan diri ke rumah keluarganya sehingga tim langsung menuju ketempat pelarian pelaku untuk dilakukan penangkapan.
Pada Minggu 23 July 2023 pukul 23.15 WITA tim tiba di Kabupaten Minahasa Induk dan langsung berkolaborasi dengan Jatanras Polres Minahasa untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Tim yang di pimpin langsung Kasat Reskrim Polres Bolmong IPTU Liefan Kolinug, SE berkolaborasi dengan Sat Res Narkoba Polres Bolmong dan Jatanras Polres Minahasa kemudian langsung mendekat dan menangkap pelaku yang berada di rumah keluarganya di Desa Sandagan Kecamatan-kecamatan Kakas.
Tak sampai 1 x 24 jam tim berhasil menangkap diduga pelaku JR (21) Desa Pinonobatuan Tengah Kecamatan Dumoga Timur Kabupaten Bolmong. Selanjutnya pelaku di bawah ke mapolres guna penyidikan lebih lanjut.