PortalBMR BOLTIM – Terkait laporan pengaduan masyarakat kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) di polres Boltim terus dipertanyakan.
Pasalnya, laporan pengaduan warga atas nama Lily T Manoppo terkait lahan di Desa Kotabunan Barat yang telah diduduki oleh warga atas nama Husen Lasabuda di polres Boltim masih menggantung dan belum ada kejelasan.
“Kurang lebih hampir setahun saya telah melaporkan di polres Boltim, terkait tanah kami yang diduduki oleh Husen Lasabuda, namun hingga saat ini belum ada kejelasan. Terkait tanah tersebut, Saya memiliki bukti- bukti surat kepemilikan hak atas tanah tersebut, dan saya siap beberkan di hadapan penyidik”, jelas Lily Manoppo.
Namun hingga saat ini kata Lily T Manoppo penyedik belum mempertemukan saya dengan terlapor Husen Lasabuda. “Silahkan Pertemukan kami, agar kita bisa saling membuktikan bukti hak kepemilikan atas tanah tersebut, biar jelas”, pinta Lily T Manoppo. Senin 10 Juli 2023.
Saat yang sama penyedik polres Boltim Aditio Potabuga dihubungi media membenarkan laporan pengaduan warga atas nama Lily T Manoppo dan akan segera mempertemukan pihak pelapor Lily Manoppo dan terlapor Husen Lasabuda.
“Ia benar ada laporan pengaduan, dalam waktu dekat saya akan memberikan Surat undangan kepada mereka pelapor Lily T Manoppo dan terlapor Husen Lasabuda untuk diadakan pertemuan”, ucap Aditio Potabuga kepada media melalui telfon WhatsApp.
Diketahui, Surat Keterangan Tanah (SKT) an, Husen Lasabuda telah dibatalkan oleh pemerintah desa. Berikut SURAT PEMBATALAN SKT an Husen Lasabuda
Berdasarkan keputusan kepala desa (Sangadi) Kotabunan nomor 20 tahun 2022 tentang pembatalan Surat Keterangan Tanah (SKT).
a,) Bahwa surat keterangan tanah atau surat keterangan Kepala desa/Sangadi tentang tanah, merupakan salah satu dokumen dalam hukum pertanahan nasional berkaitan dengan pembuktian dasa peroleh/kepemilikan tanah yang belum terdaftar; b,) bahwa berdasarkan hasil peninjauan kembali terkait penerbitan surat keterangan tanah, an. Husen Lasabuda nomor 07/2011/II/2006 tanggal 3 Februari 2006 ditemukan kekeliruan administratif karena objek tanah sebelumnya telah memiliki surat tanah tahun 1965; c) Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, surat keterangan tanah an, Husen Lasabuda nomor 07/2011/II/2006 tanggal 3 Februari 2006 perlu dibatalkan demi hukum.
Mengingatkan: 1,) Peraturan pemerintah Republik Indonesia nomor 24 tahun 1997 tentang pendaftaran Tanah; 2,) Asas Contration Actus;
MEMPERHATIKAN: 1,) Surat Keterangan mediasi No. 594/515/C.05/VII/2022 tanggal 11 juli 2022 dari Lily Manoppo di kantor kecamatan Kotabunan perihal pengaduan ketidakabsahan Surat Keterangan Tanah an. Husen Lasabuda nomor 07/2011/II/2006 tanggal 3 Februari 2006. 2,) Surat Tanah an. H.S S Ai Bogdadi tanggal 22 februari tahun 1965 dengan register Kantor Agraria nomor 037/perso/BM/HMI/1965 tanggal 14 Maret 1965. MEMUTUSKAN Menetapkan PERTAMA; Membatalkan Surat Keterangan Tanah an, Husen Lasabuda dengan nomor 07/2011/II/2006 tanggal 3 Februari 2006. KEDUA: keputusan ini berlaku sejak ditetapkan, serta akan diubah atau diperbaiki seperlunya bilamana diperlukan.
Ditetapkan di : Kotabunan tanggal 15 Juli 2022 Sangadi Kotabunan Ahmad A Damopolii.
Penulis; Rusli Abdjul