VICKTOR PANDUNATA TERSANGKA KASUS PIDANA TERACAM DITAHAN, GELAR ADAT DiMINTA DiCABUT

PortalBMR KOTAMOBAGU – Setelah melalui proses panjang, tersangka kasus dugaan tindak pidana menyuruh menempatkan keterangan palsu dalam akta otentik akhirnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Manado.

Pelimpahan tersebut dilakukan oleh pihak penyidik Dittipideksus subdit 1 Bareskrim Mabes Polri setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.

Dilimpahkannya perkara tersebut, maka tinggal menunggu kasus ini disidangkan di Pengadilan Negeri Manado.

Diketahui, bahwa tersangka Victor Pandunata adalah anak kandung dari Hadi Pandunata yang pada beberapa waktu lalu telah diberi gelar adat sebagai Tongganut In Ta Motompira. Artinya seorang yang menjadi inspirasi dalam mengajak dan melakukan kebaikan oleh Aliansi Masyarakat Adat Bolaang Mongondow (Bolmong) Raya (AMABOM).

Penyematan gelar tersebut sebelumnya telah dikecam oleh ketua ketua adat lain nya, karena dinilai pemberian adat tersebut terlalu gampang terkesan tiba tiba dan tidak substansial, karena sampai saat ini manfaat apa yang diberikan oleh hadi pandunata. kami menduga penyematan itu hanya di pakai untuk menggiring opini publik kata ketua adat di Kotamobagu yang megecam penyematan gelar adat tersebut di cabut karena ini sangat memalukan.

Sementara itu, Direktur Utama PT. BDL Adrianus B. Tinungki mengaku bersyukur dan mengucapkan banyak terima kasih serta memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Aparat Penegak Hukum (APH) terutama penyidik Dittipideksus Bareskrim subdit 1 Mabes Polri atas penanganan kasus ini.

Disampaikan, bahwa perkara ini bermula pada tanggal 25 januari 2022 saudara VP melalui notaris DS notaris di kabupaten bogor telah membuat suatu akta otentik akta no 3 tanggal 25 januari 2022 yang dijadikan dasar peralihan saham pada PT BDL untuk di upload di dalam sistem SABH kementerian hukum dan HAM. Namun hal tersebut sangat terang benderang, bahwa apa yang dilakukan oleh saudara VP melalui notaris DS tersebut adalah tidak benar karena bagaimana mungkin sudah ada undang undang yang mengatur tentang peralihan saham yang dimana tanpa ada persetujuan peralihan saham dari menteri ESDM dan RUPS, serta tanpa perintah pengadilan secara sepihak saudara VP secara melawan hukum melalui notaris mengalihkan saham tanpa sepengetahuan pemegang saham sebelumnya.

“Kami juga telah melaporkan notaris DS kepada majelis pengawas notaris wilayah Jawa Barat dan setelah melalui beberapa kali sidang, perkara ini sudah mendapatkan putusan No. 78/UM/MPWN/Prov.Jawa Barat/XI/2022,Tgl 21 November 2022, bahwa notaris DS telah bersalah dalam menerbitkan akta No 3 tanggal 25 Januari 2022 tersebut, notaris juga sudah menemui saya dan meminta maaf dengan tulus, secara pribadi kami juga sudah memaafkan notaris DS atas kekhilafan yang dibuat, saya pribadi merasa kasian dengan notaris DS karena yang bersangkutan sebenarnya diberi keterangan yang tidak lengkap. saya sendiri bingung, bagaimana caranya notaris DS bisa terbujuk untuk melakukan hal yang jelas jelas salah ini? Bukan kah setiap peralihan saham wajib ada akta jual beli sahamnya, sedangkan ini tidak ada kok bisa tiba-tiba berubah, hal ini lah yang sangat aneh dan saya yakin keadilan masih ada di negara kita ini” ucap pak adrianus tinungki

Notaris DS setelah memeriksa kembali dokumen-dokumen PT BDL telah mengakui bahwa notaris telah di berikan informasi atau keterangan yang tidak benar oleh saudara VP, sehingga notaris DS bersedia bertanggung jawab atas perbuatan yang dilakukan, notaris DS merasa di rugikan karena akibat informasi yang tidak benar tersebut notaris diduga turut serta dalam dugaan tindak pidana tersebut

Sebagai informasi Saudara VP dan DS telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana menyuruh menempatkan keterangan palsu pada akta otentik sesuai pasal KUHP 266 ayat 1 dan 2, Berdasarkan laporan polisi nomor ; LP/B/0162/IV/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI/Tanggal 04 April 2022,

Check Also

Ungkap Oknum Penembakan Anggota Polisi Aktivis Dan Ormas Sulut Apresiasi Kasat Reskrim Polres Bolmong

PortalBMR BOLMONG – Pengungkapan oknum terduga pelaku penembakan kepada anggota polisi Muhammad Daffa Pratama Abdjul …