PortalBMR BOLMONG – Pasca terjadinya penertiban oleh tim terpadu pada tanggal 25-26 Juni 2023 di lokasi lahan milik Makalalag CS. Pegiat Anti Korupsi Bolaang Mongondow Raya (BMR) Yakin Paputungan angkat bicara.
Melalui cuitan di media sosial (medsos) Perusahaan Tambang PT. J-resources Bolaang Mongondow (JRBM) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) terindikasi mengangkangi keputusan Menteri LHK No 361 tahun 2023. Pasalnya pihak perusahaan tidak melakukan sosialisasi ijin lanjutan eksplorasi untuk kontruksi tahapan produksi sebagaimana keputusan menteri LHK Siti Nurbaya.
Langkah PT JRBM yang mengunakan tangan besi dengan modus operasi gabungan pihak satgas kehutanan provinsi Sulawesi Utara dengan memasang papan peringatan segel rentang ancaman hukum bagi para pihak yang melakukan perombakan hutan dan ilegal mening diperkebunan Makalalag CS adalah bukti ketika patuhan pihak PT JRBM dalam menindaklanjuti kewajiban pihak perusahan untuk membayarkan hak masyarakat yang melakukan perkebunan.
Fakta di TKP perkebunan Makalalag CS diperkebunan mobungayon pasca operasi terpadu. Pihak pT JRBM melakukan tindakan pembakaran fasilitas Melik keluarga Makalalag. Tindakan arogansi yang identik cara-cara komunis itu bertentangan dengan Undang-undang 45 dan Pancasila yang pada pokonya negara menjamin setiap hak warga negara Indonesia termasuk jaminan hukum.
Menyikapi situasi dan kondisi daerah yang berpotensi gangguan stabilitas daerah dan menjamin Investasi pertambangan emas di Sulawesi Utara kami mendesak presiden Jokowi memanggil menteri KLHK Siti Nurbaya, Gubernur Sulut Olly Dondokambey dan Pihak JRBM untuk mengevaluasi kegiatan eksplorasi dan eksploitasi perusahaan tambang emas PT JRBM & JO PT SMA di blok Bakan, kecamatan Lolayan Kabupaten Bolmong.
Jika ditemukan pelanggaran supaya Pemerintah pusat dapat menghentikan seluruh aktivitas PT JRBM (Pembekuan ijin Eksplorasi dan Eksploitasi) ucap Pegiat Anti Korupsi Yakin Paputungan.
Kepada awak Media Yakin Paputungan juga menjelaskan, soal wilayah konsesi PT JRBM mulanya adalah kontrak karya dari Avocet Mining ke PT resources Bolaang Mongondow (JRBM). Jadi sisa waktu dilanjutkan PT JRBM saat ini, dan itu resmi karena terkoordinasi dengan pemerintah pusat.
“Luas kontrak karya yang saya tahu 54.000 (lima puluh empat ribu) Hektar terbagi di tiga titik blok. Yaitu: Blok Bakan, Blok Potoladan monsi di kabupaten Bolmong dan Blok Lanut di kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim)”, jelasnya.
Khusus blok Bakan saya tahu ada 24,000 (Dua pukuh empat ribu) hektar. Kemudian di tahun 2017 tutun tim dari kementerian untuk melakukan penyayatan.
“Ada informasi sekitar 15.000 (lima belas ribu) hektar yang berkurang dari 24.000 (dua puluh empat ribu) hektar, tapi sayangnya baik pemerintah kabupaten dan provinsi Sulawesi Utara tidak mensosialisasikan tentang terjadinya perubahan penyayatan yang mungkin bisa dialih fungsikan dalam WPR atau apa yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi Sulut “, ujar Yakin Palutungan.
Terkait aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Ijin (PETI) di hulu Tobayagan dan hulu Dumagin akan saya beberkan, termasuk pemberi ijin rekomendasi.
“nanti Saya juga akan beberkan Kenapa para pengusaha bisa beraktivitas di lokasi hulu Dumagin dan hulu Tobayagan, termasuk oknum pemberi ijin rekomendasi” tambahnya.
Hingga berita ini di publish awak media masih terus berupaya untuk menghubungi pihak terkait.