BELUM HABIS MASA JABATAN TB-NK, OKNUM LURAH DIDUGA ABAIKAN PERATURAN WALI KOTA TATONG BARA

PortalBMR KOTAMOBAGU – Pasangan Wali Kota Kotamobagu Ir. Hj. Tatong Bara – Nayodo Koerniawan S.H. (TB-NK) resmi dilantik Selasa 25 September 2018 sebagai Walikota kotamobagu dan Wakil Walikota Kotamobagu periode 2018-2023 hasil Pilkada serentak 27 Juni 2018 lalu.

Sesuai dengan masa bhakti kepemimpinan pasangan Wali Kota Kotamobagu TB-NK akan berkahir pada bulan September 2023 bulan depan.

Namun sangat disayangkan, belum berakhirnya kepemimpinan pasangan TB-NK sebagai Wali Kota Kotamobagu dan wakil wali Kota kotamobagu. Oknum lurah Kotamobagu diduga telah mengabaikan peraturan yang di keluarkan oleh Wali Kota Kotamobagu Ir Hj Tatong Bara, dengan menerbitkan ijin kepada pemilik toko Bintang Elektronik untuk mendirikan stand di ruas jalan KTL, dan stand tersebut di pergunakan pemik toko bintang elektronik untuk berjualan produk barang elektronik.

Pasalnya, Sesuai dengan peraturan Wali Kota, wilayah Kawasan Tertib Lalulintas (KTL) di Kotamobagu sangat jelas aturannya Berdasarkan ketentuan dalam berlalu lintas sebagaimana amanat UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009, Kawasan Tertib Lalulintas (KTL) di Kota Kotamobagu Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) sudah ditetapkan. Dan aturan Tersebut dikuatkan dengan peraturan Wali Kota Kotamobagu.

Dikatahui, Titik nol Penetapan wilayah KTL di Kotamobagu di mulai dari jalan lurus bundaran tugu perjuangan Pusat Kota jalan Ahmad Yani kelurahan Kotamobagu sampai di simpang tiga, tepatnya berbatasan antara kelurahan Kotamobagu barat dan Kelurahan Biga kecamatan Kotamobagu Utara.

Terkait kawas KTL, Berikut keputusan Wali Kota Kotamobagu Ir Hj Tatong Bara Menetapkan MEMUTUSKAN :
: PERATURAN WALIKOTA TENTANG KAWASAN TERTIB LALU
LINTAS DI KOTA KOTAMOBAGU

BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam peraturan Walikota yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kota Kotamobagu
2. Pemerintah daerah adalah pemerintah Kota Kotamobagu
3. Walikota adalah Walikota Kota Kotamobagu
4. Lalu lintas adalah gerak Kendaraan dan orang di Ruang Lalu Lintas Jalan, sedang yang dimaksud dengan Ruang Lalu Lintas Jalan adalah prasarana yang diperuntukkan bagi gerak pindah Kendaraan, orang, dan/atau barang yang berupa Jalan dan fasilitas pendukung.

BAB II
KAWASAN TERTIB LALU LINTAS
Pasal 2 Ruas jalan sebagai kawasan tertib lalu lintas meliputi: Ruas jalan Ahmad Yani dari tugu perjuangan sampai dengan simpang tiga Kelurahan Biga sepanjang 1500.m.

BAB III
KEWAJIBAN
Pasal 3 Pengemudi dan penumpang kendaraan bermotor yang melalui dan atau melintas diruas jalan pada kawasan tertib lalu lintas sebagaimana dimaksud pada Pasal 2, wajib;
1. Menggunakan sabuk pengaman bagi kendaraan roda empat keatas.
2. Menggunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI) bagi kendaraan bermotor roda dua,
3. Menyalahkan lampu utama bagi kendaraan bermotor roda dua.
Pasal 4. Dinas Perhubungan Kebudayaan Pariwisata Komunikasi dan Informasi (Dishubbudparkominfo) Kota Kotamobagu wajib memasang rambu-rambu di ruas jalan pada Kawasan Tertib Lalu Lintas sebagaimana dimaksud pada Pasal 2.

BAB IV
LARANGAN
Pasal 5
(1) Dilarang berjualan disepanjang trotoar pada kawasan tertib lalu lintas sebagaimana dimaksud pada Pasal 2.
(2) Terhitung sejak pukul 06.00 wita s/d 18.00 wita, Mobil truk dan sejenisnya dilarang melintas disepanjang kawasan tertib lalu lintas sebagaimana dimaksud pada Pasal 2.

BAB V
PENGAWASAN
Pasal 6. Pelaksanaan pengawasan dan penertiban atas ketentuan yang telah diatur dalam peraturan ini, diserahkan kepada Dinas Perhubungan Kebudayaan Pariwisata Komunikasi dan Informasi (Dishubbudparkominfo) Kota Kotamobagu, Satlantas Polres Bolaang Mongondow, Satpol PP Kota Kotamobagu dan Instansi terkait lainnya dilingkup Pemerintah Kota Kotamobagu.

BAB VI
TINDAKAN
Pasal 7. Pelanggaran terhadap ketentuan yang diatur dalam peraturan walikota ini, ditindak berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 8. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan peraturan Walikota ini dalam berita daerah Kota Kotamobagu. Ditetapkan di Kotamobagu Pada tanggal April 2016.

Sebelumnya pada tanggal 10 Agustus 2023 pihak Satlantas Polres Kotamobagu telah melakukan penertiban di kawasan KTL termasuk pemilik Toko Bintang Elektronik. Namun upaya penertiban stand yang berdiri di kawasan KTL tersebut terhenti, dikarenakan pemilik Toko Bintang Elektronik mengatongi ijin dari pemerintah kelurahan.

Terkait pemberian ijin mendirikan stand di jalan KTL oleh Oknum lurah ini mendapat sorotan keras dari Ketua Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) BMR Roby Manery.

kepada media Roby Manery mengatakan jika benar ada ijin dari kelurahan, itu sama halnya mematahkan amanat UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009, tentang Kawasan Tertib Lalulintas (KTL).
“Terkait ijin yang dikeluarkan oleh pemerintah kelurahan di wilayah KTL, pemilik toko dan oknum lurah patut diperiksa, diduga ini ada transaksi untuk mendapatkan ijin,” tegas Roby Manery.

Lanjutnya, pemerintah kelurahan tidaklah mungkin tak mengetahui kalau jalan Ahmad Yani itu adalah Kawasan Tertib Lalulintas. “Jalur KTL itu tidak bisa digunakan untuk parkir kendaraan, apa lagi mendirikan stand di badan jalan dan digunakan untuk berjualan. Saya meminta Aparat Penegak Hukum (APH) menyelidiki pemilik toko yang memiliki ijin dari kelurahan dan mendesak oknum lurah patut diperiksa, jangan memanfaatkan momentum HUT untuk melanggar yang jelas ada aturannya,’ tegas Roby Manery.

Check Also

Hakim PN Koramobagu Kabulkan Gugatan praperadilan AB Dibebaskan Dari Rutan

PortalBMR BOLMONG – Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Kotamobagu Sulharman, SH, menerima permohonan Praperadilan AB …