PortalBMR KOTAMOBAGU – Laporan dugaan pemalsuan Surat Kuasa Khusus ganti rugi tanah berbanderol Rp13 miliar di polres Kotamobagu terus dipertanyakan oleh pihak warga penerima ganti rugi tanah.
Jumat pekan lalu 29 Juli 2023. Sedikitnya 30 warga asal Desa Toruakat dan Desa Bilalang mendatangi mako Polres Kotamobagu.
Kedatangan mereka adalah untuk meminta kepada Kapolres Kotamobagu AKBP Dasveri Abdi SIK untuk menerima aspirasi mereka adanya laporan dugaan terhadap para mafia yang telah memalsukan Surat Kuasa Khusus ganti rugi tanah berbanderol Rp13 miliar, dimana surat kuasa itu telah ikut digunakan oleh Ketua Pengadilan Negeri (KPN) Kotamobagu Junita Beatrix Ma’I SH MH.
Kedatangan rombongan yang umumnya warga yang sudah lanjut usia itu diterima oleh Kapolres Kotamobagu diwakili oleh Kasat Reskrim AKP Ahmad Anugrah SIK.
Tampak tiga orang mewakili Warga Desa Toruakat dan Bilalang masuk dan berkomuinkasi dengan Kasat Reskrim AKP Ahmad Anugrah SIK diruang kerjanya.
Sememtara lebih dari 20 warga duduk bergerombol di luar ruangan Kasat Reskrim menunggu hasil penyampaian aspirasi mereka akan kasus pemalsuan surat kuasa dari total 159 warga penerima ganti rugi tanah Desa Mopuya dan Mopugat Kecamatan Dumoga Utara.
Usai keluar dari ruangan Kasat Reskrim, tiga perwakilan menyampaikan kepada media bahwa, kedatangan mereka untuk menanyakan sejauhmana penanganan kasus pemalsuan surat kuasa milik mereka yang sudah berproses di Polres Kotamobagu.
“Kami menyampaikan agar para pelaku pemalsuan surat kuasa kami ditindak sesuai dengan proses hukum. Sebab hak dari 159 pemilik lahan atau ahli waris penerima ganti rugi tanah senilai Rp4,4 miliar sudah dipalsukan kemudian yang akan menerima uang ganti rugi bukan kami tapi pengacara Sultan Tawil dan Muhammad Iqbal, padahal kami tidak pernah memberikan kuasa pada kedua pengacara ini,” ujar mereka.
Usai Wawancara media ini dihalaman Mako Polres Kotamobagu, kemudian wartawan menemui Kasat Reskrim Polres Kotamobagu AKP Ahmad Anugrah SIK.
“Iya, saya menerima masyarakat yang datang menanyakan sejauh mana penanganan kasus pemalsuan surat kuasa milik mereka, dan kami menyampaikan semua proses hukum atau perkembangan kasus yang sudah berjalan dan kami tangani,” kata Anugrah.
Anugrah juga mewakili Kapolres Kotamobagu menyampaikan terimakasih kepada warga yang sudah datang ke Mako Polres Kotamobagu dalam rangka menyampaikan aspirasi dan menanyakan perkembangan kasus dengan tertib dan beretika.
“Tentunya kami memberikan apreseasi dengan kedatangan masyarakat di Polres kotamobagu dengan tertib dan aman. Kasus ini tentunya akan berjalan sesuai prosedur,” tambah Anugrah.
Diketahui, ganti rugi tanah kepada 455 warga di Kota Kotamobagu dan Kabupaten Bolmong terhadap gugatan perkara perdata tanah adat Desa Mopuya Kecamatan Dumoga Utara telah memperoleh keputusan Incrah dari Mahkamah Agung RI.
Nah sebanyak 159 warga disejumlah Desa telah memberikan Surat Kuasa Khusus kepada Kantor Advokad Very Dilapanga SH dan telah didaftar oleh Panitera Pengadilan Negeri Kotamobagu untuk 159 lembar surat kuasa khusus pada medio tahun 2021.
Namun anehnya tiba-tiba Ketua Pengadilan Negeri Kotamobagu Junita Beatrix Ma’I SH MH justeru mengabaikan surat kuasa 159 warga yang sudah dilegalitas oleh Panitera PN Kotamobagu dan menyetujui surat kuasa khusus yang diajukan oleh Pengacara Sultan Permana Tawil dan Muhammad Igbal kemudian di terbitkan Aanmaning ke pihan Pemprov Sulut.
Akibat tidak telitinya dan terburu-buru mengajukan persetujuan bayar dengan Surat Teguran Aamaning atas surat kuasa yang diajukan oleh Sultan Tawil dan rekannya, kemudian terungkap ketika Kapolres Kotamobagu menerbitkan Surat Perintan Penyelidikan (Sprinlid) atas kasus pemalsuan surat kuasa milik 159 warga.
Hasil Berita Acara Pemeriksaan para warga mengakui tidak pernah memberikan kuasa kepada Sultan Tawil dan Muhammad Iqbal untuk mencarikan uang mereka senilai Rp4,4 Miliar dari total Rp13,2 Miliar uang ganti rugi tanah yang akan dicarikan langsung oleh kedua pengacara itu