PortalBMR KOTAMOBAGU – Satuan Lantas Polres Kotamobagu Polda Sulawesi Utara akan menindak tegas kepada warga yang melakukan parkiran kendaraan di jalan Ahmad Yani hingga perbatasan Kelurahan Kotamobagu. Pasalnya, wilayah tersebut sudah ditetapkan sebagai Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL) di Kotamobagu.
Menindaklanjuti keluhan warga pantauan media. Kamis 10 Agustus 2023 Kanit Turjawali Satlantas Polres Kotamobagu IPDA Ronald Palembatas langsung melakukan respon cepat dengan meninjau lokasi, sekaligus memberitahukan kepada pemilik pertokaan dan pelaku usaha lainnya disepanjang jalan Ahmad Yani, bahwa kawasan tersebut dilarang untuk parkiran kendaraan dan berjualan di emperan.
“Adanya keluhan warga, Tak kurang dari 1×24 jam saya bersama personil langsung melakukan peninjauan sekaligus memberikan informasi kepada pemilik pertokaan agar jangan lagi memarkir kendaraan di wilayah KTL,” ujar Kanit Turjawali Lantas Polres Kotamobagu IPDA Ronald Palembatas
Selain memberikan himbauan, Kanit Turjawali juga melakukan pemeriksaan rambu-rambu lalu lintas di wilayah KTL. “Ada bebera rambu lalu lintas yang terpasang di jalur KTL sudah hilang, penyebabnya saya belum tau, namun dilapangan sudah hilang. Kami juga mendapati ada stand penjualan di jalan KTL oleh pemilik toko bintang elektronik.” katanya.
Saat ini kami baru sebatas melakukan himbauan, selanjutnya akan dilakukan penindakan.
“Jalur ini hanya bisa digunakan untuk berhenti sementara tetapi tidak mematikan mesin kendaraan dan dilarang memarkirkan kendaraan. Jika hal tersebut dilakukan maka akan kami tindak tegas, jelasnya.
Untuk penindakan akan kami lakukan, saat ini kami baru sebatas mengingatkan kembali kepada pemilik toko dan kepada masyarakat. Agar jangan lagi memarkir kendaraan di wilayah KTL, tambahnya.