PortalBMR BOLMUT – Adanya laporan di polres Bolmut Nomor: LP/B/145/VIII/2022 /SPKT/RES-BOLMUT/POLDA-SULUT Atas Nama pelapor ABDULLAH PATADJENU Pensiunan Pegawai Negeri Boroko Desa Biontong I Kecamatan Bolangitang Timur Kabuoaten Bolaang Mongondow Utara. dan terlapor RAHMAT MOKOGINTA (41) warga Desa Ambang Kecamatan Bolaang Timur Kabupaten Bolaang Mongondow.
Terlapor Rahmat Mokoginta mengatakan laporan tersebut hanya sebatas klarifikasi. Selasa 26 Agustus 2023 kepada media PortalBMR com Rahmat Mokoginta menyampaikan awal kronologi terkait satu buah mobil jenis Datsun go stiyle dengan nopol DM 1319 BD,pembuatan tahun 2015,warna hitam, silinder 1198 cc,no rangka MHBJ1CH2FFJ-022583, Jenis mesin HR12-728022T,
Dikatakan, waktu itu (lupa tanggal) satu (1) unit mobi tersebut di gadaikan pemilik kepada seseorang Rp 22 juta (dua puluh dua juta) di desa Sumba, kecamatan Biontong kabupaten Bolmut tergadai 22 juta
Karena sudah mau jatuh tempo, Pemilik meminta tolong ke saya untuk menebus Unit itu yang di gadaikan sebesar 22 juta.
Pemilik kendaraan datang ke saya meminta tolong untuk menebus kendaraan yang digadaikan pelapor, pada saat itu Saya katakan kalau uang ditangan tidak ada, tapi kalau kepercayaan di Bank Alhamdulillah masih dipercaya.
Setelah bercerita kami menuju desa Sumba tempat rumah tinggal untuk melihat mobil yang digadaikan, setelah tiba kami melihat unit dan surat ada tapi tidak bisa dibawa. Karena niat saya membantu melalui proses bank saya minta untuk melihat surat kendaraan, setelah melihat surat kendaraan pajak terlambat 2 tahun STNK juga terlambat.
Setelah melihat surat kendaraan terlambat, saya katakan kepada pemilik/pelapor kendaraan ini akan lebih banyak biaya, karena melalui bank otomatis Surat -surat kendaraan harus aktif, berarti surat-surat kendaraan harus diurus, kalau tidak bank tidak mau terima.
“Pokonya pak mat yang atur, itu mobil sama pak mat saja, nanti sisanya abis selesai dengan urusan yang di bank,” tutur Rahman Mokoginta. itu pembicaraan awal dan pembicaraan itu tidak dibuatkan surat karena saya percaya yang bercerita adalah orang yang sudah tua tidak akan berbohong, tambah Rahmat Mokoginta.
Lanjutnya, saya berusaha pinjam uang sebesar yang diperlukan dan saya dapat kepada seseorang (rentenir) kemudian uang itu diserahkan kepada orang yang digadaikan dan mobilnya saya ambil.
Setelah pengajuan di bak, 1 Minggu uang uang di bank terealisasi, selanjutnya saya menebus uang yang awalnya saya pinjam kepada seseorang (rentenir).
Waktu menebus 1 unit mobil kepada yang digadaikan, saya dengan pelapor tidak membuat surat kesepakatan, dan si pemilik merasa bersyukur. “si pemilik menyampaikan Alhamdulillah kalau bukan pak mat mobil ini sudah mati dengan harga 22 juta,” tutur Rahman Mokoginta menirukan ucapan pelapor.
“Karena saya berfikir yang bercerita ini orang yang sudah tua, saya percaya hingga tidak membuat surat asalkan kita komitmen,* jelasnya.
Dikatakan, Seiring berjalannya waktu, tiba-tiba pemilik datang meminta uang sebesar 1 juta, selanjutnya pemilik meminta membuatkan surat.
Dalam surat perjanjian saya meminta waktu jatuh tempo tanggal 22 Agustus. Namanya juga manusia, Tiba-tiba terjadi wanprestasi dikarenakan ada hal yang saya hadapi yang sangat penting.
Tapi Bulan lalu saya ada kelebihan rejeki dan saya menghubungi pak Kanit untuk melunaskan uang sebesar 35 juta sesuai dengan surat. Dan pak Kanit bilang saya hubungi pemilik unit dulu, selanjutnya pak Kanit sampaikan ke saya pemilik sudah tidak mau
*Saya kaget, awalnya minta uang setelah ada uang mereka sudah tidak mau. Ada apa ini..?,” Ucap Terlapor Rahmat Mokoginta.
Kalau memang seperti itu kejadiannya Justru saya bertanya, yang saya tipu ini apa,? Yang kita gelapkan apa,,? Unit itu ada dan say tinggalkan kepada sahabat saya namanya OPO karena saya sedang ke Solo.
Kalau saya dikatakan gelapkan, apa yang saya gelapkan,,?
Terkait dengan laporan dan panggilan saya benarkan itu ada, tapi itu hanya panggilan sebatas klarifikasi.
Kalau memang benar saya gelapkan atau menipu saya sudah di tahan. Unit ini ada dan sekarang ada sama OPO karena saya masih di Jawa.
“Intinya saya membantu pemilik Unit dan saya berusaha bantu melunaskan hutang orang, tiba-tiba saya dikriminalisasi, padahal saya membantu orang,” ucap Rahmat Mokoginta dengan rasa kecewa.
Rahma Mokoginta menjelaskan, Sebelum membuat surat perjanjian ada uang yang diminta pelapor sebesar Rp 2,500,000; itu diluar uang tebusan Rp. 22 juta, selain itu ada pengeluaran Rp 4.000.000; (empat juta rupiah) dalam pengurusan surat -surat kendaraan, karena Kalau tidak lengkap surat -surat kendaraan, tentu pihak bank tidak akan merealisai pengajuan permohonan pinjaman.