PortalBMR KOTAMOBAGU – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Manado telah memvonis bersalah dua terdakwa pemalsuan akta otentik PT Bulawan Daya Lestari Kabupaten Bolmong, Sulawesi Utara Jumat, 13 Oktober 2023. Terdakwa Victor Pandunara divonis 1 tahun 6 bulan penjara. Sedangkan terdakwa Daradjat Djuardi Suryaman divonis 9 bulan penjara.
Terkait vonis tersebut, Kevin salah satu pemegang saham PT BDL ikut memberikan tanggapanya. Dia menyampaikan ucapan terima kasih yang sebesar besar nya kepada aparat penegak hukum, baik kepolisian, kejaksaan dan majelis hakim yang terhormat yang sudah memproses kasus tersebut.
“Kami yakin keadilan di negara ini masih ada karena jika tindakan victor pandunata ini di benarkan maka saya yakin negara kita akan hancur, bayangkan jika semua orang bisa bebas mengambil saham orang lain yang tidak dikenal seenak nya tanpa membayar alias gratis, saya yakin negara akan chaos. Karena bagaimana mungkin seseorang bisa dibenarkan jika mengambil saham orang yang tidak dikenal dalam waktu semalam tanpa sepengetahuan pemilik saham sebelumnya, tanpa membayar, tanpa perintah pengadilan, tanpa RUPS dan hanya memanfaatkan kewenangan notaris dalam membuat akta sehingga terbit akta yang keterangan nya tidak sesuai dengan fakta yang terjadi, tindakan itu sudah sangat jelas salah dan tidak benar,” jelasnya
Selama mengikuti proses persidangan, ada beberapa fakta yang dia bisa simpulkan
Pertama, terdakwa Victor beserta saksi saksi didalam akta ternyata tidak menghadap didepan notaris pada tanggal 25 januari 2022 walaupun didalam akta di sebutkan bahwa dia menghadap kepada terdakwa Darajat.
“Terhadap akta no 3 tanggal 25 januari 2022 terdapat tanda tangan dan capjempol terdakwa Victor pertanyaannya siapa kah yang memberikan informasi tentang isi dari keterangan didalam akta otentik tersebut? Secara tidak langsung harusnya orang yang paling berkepentingan dalam tindakan pidana ini jelasnya. Selanjutnya adanya dugaan persekongkolan yang di lakukan antara oknum pegawai kemenkumham dan mantan pegawai kemenkumham, dan hadi pandunata dengan kedua terdakwa dalam membuat akta no 3 tanggal 25 januari 2022 dengan biaya 100 juta, bahkan di dalam persidangan kuasa hukum victor pandunata menunjukan foto pertemuan antara victor dan mantan pegawai kemenkumham pada saat penyerahan akta no 3 tgl 25 januari 2022 tersebut*, ucapnya.
Semua fakta hukum ini terbongkar dan diakui oleh terdakwa victor namun saudara victor seakan akan mau melempar bola kesalahan dan tetap menyalahkan saksi hilmiyawan dan ndaru oknum pegawai kementerian hukum dan ham, karena saudara victor merasa tidak pernah menyuruh mengupload akta no 3 tanggal 25 januari 2022 tersebut, akan tetapi fakta hukum berbicara lain karena setelah akta tersebut di upload didalam sistem SABH sehingga terjadi peralihan saham di dalam PT BDL dan menjadikan saudara terdakwa Victor sebagai direktur utama PT BDL, saudara terdakwa victor membuat surat pada tanggal 28 maret 2022 yg isi nya sesuai dengan akta no 3 tanggal 25 januari tersebut dimana seakan akan dia adalah direktur utama PT BDL dan berhak untuk bertindak atas nama PT BDL untuk mencabut kuasa hukum PT BDL yang sebenar nya saat itu sedang duduk bersidang di PTUN jakarta melawan ayah dari saudara victor yaitu Hadi Pandunata/PT IPI, tindakan ini sangat tidak terhormat dan terkesan MENGHALAL KAN SEGALA CARA bagaimana mungkin ditengah tengah persidangan pada saat sidang pembuktian terdapat peralihan saham Serta perubahan pengurus tanpa sepengetahuan pihak kami, ternyata saudara terdakwa victor melakukan itu agar dapat merekayasa seakan akan persidangan PTUN jakarta itu menjadi PT IPI/hadi pandunata melawan PT BDL/Victor pandunata (sehingga papa lawan anak) yang seharusnya sidang tersebut sedang berlangsung antara PT IPI/hadi pandunata melawan PT BDL/Ir Bach Adrianus Tinungki M.eng, bayangkan jika permohonan itu dikabulkan oleh majelis hakim, maka mau jadi apa keadilan di indonesia ini dengan enak nya mereka bisa menyusun fakta-fakta hukum antara papa dan anak sehingga dapat memenangkan PT IPI.
namun permohonan victor pandunata saat itu tidak di setujui oleh majelis hakim PTUN karena majelis hakim merasakan kejanggalan yang sangat aneh “ini kalau kita kabulkan ini jadi papa lawan anak kalian serumah kan ga masuk akal kok bisa begini, Mohon maaf penetapan kuasa hukum PT BDL sudah ada yaitu dari Ir Bach Adrianus Tinungki M.eng, maka permohonan saudara Victor kami tolak (kata hakim PTUN jakarta)” saat itu victor sempat marah dan tidak terima, menurut saya ini cukup sadis karena sebegitunya saudara terdakwa Victor pandunata bisa berpikir untuk merubah akta kami secara melawan hukum agar dapat merekayasa jalan nya persidangan untung nya majelis hakim PTUN jakarta cukup tanggap dengan maksud yang tidak benar dari PT IPI/ Hadi pandunata dan Victor pandunata
sehingga secara tidak langsung tidak dapat dipungkiri lagi bahwa saudara terdakwa victor pandunata mengetahui dengan jelas bahwa pembuatan akta no 3 tgl 25 januari 2022 tersebut akan digunakan untuk apa oleh saudara terdakwa Victor dan yang pasti untuk kepentingan pribadi saudara terdakwa Victor pandunata dalam mengambil saham-saham dan merubah susunan pengurus dan pemilik saham secara sepihak terhadap akta no 14 tgl 12 november 2021.
“Terdapat akta peralihan saham no 8 tgl 25 januari 2019 yang dibuat Hadi ayah dari terdakwa victor di bekasi yang dimana ternyata juga dilakukan tanpa sepengetahuan saksi edwin efraim tanesia, tampaknya juga perbuatan ini hampir mirip dengan pembuatan akta no 3 tanggal 25 januari 2022,
“dari tanggal akta aja sudah mirip tanggal 25 januari hanya tahun nya aja yang berbeda dan ironis nya ternyata tanggal 25 januari itu adalah tanggal ulang tahun terdakwa Victor Pandunata, dengan ini kami menduga tindakan-tindakan membuat akta palsu ini ternyata sudah pernah dilakukan dahulu oleh ayah dari saudara victor pada tahun 2019 dan saat ini pada tahun 2022 dibuat lagi oleh terdakwa anak nya victor pandunata jelasnya, sebenar nya sangat jelas tindakan-tindakan pemalsuan ini sudah berapa kali di lakukan baik oleh Hadi pandunata maupun Victor pandunata yang salah satunya mencoret paraf edwin efraim tanesia dan menggantinya dengan paraf yang mereka buat sendiri seakan akan mirip dengan paraf saudara edwin efraim tanesia,
merubah akta secara diam diam tanpa sepengetahuan pemilik saham sebelumnya, dan aneh nya selalu berakhir lempar batu sembunyi tangan (jika terdapat masalah baik saudara hadi maupun victor selalu menyalahkan orang yg mereka minta in tolong pada awal nya dan terkesan lepas tangan), didepan orang-orang seakan akan hamba tuhan yang dihormati akan tetapi fakta kelakuan nya semua orang dapat menilai seorang hamba tuhan tidak akan mempunyai otak atau cara berpikir seperti ini, semua seakan akan mau di rekayasa dan di seting sedemikian rupa dengan menggunakan opini publik melalui media-media online dan uang untuk melancarkan rencana-rencana jahat namun mereka lupa bahwa tidak semua orang dapat dibeli dengan uang masih banyak orang yang mempunyai integritas tinggi dan bisa melihat niat buruk dari orang yang dihadapi nya, kami menduga juga ada yang membisiki atau memberikan nasehat yang salah kepada mereka sehingga mereka bisa seakan akan yakin apa yang mereka lakukan ini benar, jika benar siapakah itu? Kami harap segera lah sadar diri karena orang tersebut hanya menutupi kesalahan-kesalahan yang sudah dia bua,” jelasnya.
Kami juga berharap agar Kementerian Hukum dan Ham dapat memperhatikan proses upload sistem Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) sehingga tidak ada lagi orang yang sahamnya bisa hilang secara tiba-tiba, setidak nya seharusnya ada verifikator terhadap dokumen apa yang di upload di dalam sistem SABH apakah sudah benar karena kalau melihat dengan kejadian ini dokumen kertas kosong pun bisa di upload dan di terima oleh sistem SABH AHU dan bisa di pakai untuk mengalihkan saham tanpa sepengetahuan pemilik saham sebelumnya.
“Sebenarnya sistem SABH nya bagus untuk mempermudah investasi namun salah satu yang harus di pikirkan adalah ganjaran atau sanksi langsung terhadap oknum-oknum yang memanfaatkan kelemahan dari sistem SABH ini sehingga ada efek jera jika melakukan perbuatan melanggar hukum tersebut,” karena kejadian ini benar benar sangat merepotkan dan sangat merugikan kami “hampir 2 tahun saya kesana kemari untuk mengurus ini, membuang waktu, tenaga dan yang pasti biaya” jelasnya
Akhir kata kami ingin menyampaikan bahwa kami tidak ingin di ganggu kami hanya ingin merealisasi kan komitmen investasi kami kepada menteri BKPM dan ESDM, masyarakat lingkar tambang juga tidak ingin di ganggu, sudah cukup masyarakat lingkar tambang di adu domba, mereka ingin damai, sejak hadir nya kami di dalam PT BDL pada bulan desember 2021 hingga kini selama hampir 2 tahun kami telah mengklarifikasi berita2 hoax yg beredar di lingkar tambang yang dibuat oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab, saat ini ketiga desa baik desa mopait, desa kanaan dan desa toruakat berserta dengan lembaga-lembaga adat nya masing masing sudah mendukung program komitmen investasi yang sedang kami rencana kan di dalam PT BDL, bagi oknum-oknum yang mengaku sebagai perwakilan masyarakat adat (LSM) setelah kami telusuri ternyata mereka hanya terdiri dari 1 atau 2 orang yang demi kepentingan pribadi atau pun titipan dari orang yang tidak bertanggung jawab yang telah merekayasa keadaantersebut memprovokasi masyarakat dan menebar kan isu isu yang tidak benar, untungnya masyarakat desa mopait, kanaan dan toruakat bukan orang2 yang gampang lagi di provokasi, mereka orang orang pintar yang memahami situasi yang sebenar nya apa tujuan dari oknum-oknum tersebut, kami mohon doa restunya kepada teman-teman di pemerintahan dan masyarakat dengan niat yang baik kami berharap hadir nya perusahaan PT BDL dengan management yang baru ini dapat memberikan dampak positif bagi kepentingan masyarakat umum di lingkar tambang