PortalBMR KOTAMOBAGU – Pengadilan Negeri (PN) Manado mengelar sidang pemalsuan akta otentik PT BDL Bolmong yang menjerat dua terdakwa, yakni Victor Pandunata dan Daradjat Suryaman, kasus tersebut kini masuk dalam sidang tuntutan.
Dikutip tribunmanado.co.id Pada sidang tersebut, terdakwa Victor Pandunata dituntut tiga tahun penjara. Sedangkan terdakwa Daradjat Suryaman dituntut satu tahun enam bulan.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Manado, Jumat 6 Oktober 2023 itu Victor dan Daradjat bergantian mendengarkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Stanley Pratasik.
JPU menilai bahwa Victor dan Daradjat terbukti melakukan tindakan pidana dengan menerbitkan akta nomor 03 yang mengganti susunan pemilik saham di PT BDL.
“Dengan ini menuntut terdakwa Victor Pandunata dengan hukuman penjara selama tiga tahun, dan terdakwa Daradjat Djuardi Suryaman dengan hukuman penjara satu tahun enam bulan,” ujar Stanley.
Usai sidang tersebut, terdakwa Victor dan Daradjat diberikan kesempatan untuk menyampaikan pledoi pada Senin 9 Oktober 2023 pekan depan.
Kuasa hukum Victor Pandunata yakni Doan Tagah mengatakan tuntutan tersebut tak sesuai dengan fakta persidangan.
Dimana dalam fakta persidangan diketahui kliennya tak pernah memerintahkan satu orang pun untuk mengupload akta tersebut.
“Ini tidak sesuai dengan fakta persidangan. Karena klien saya tidak pernah meminta untuk mengupload akta tersebut ke situs Kemenkumham RI,” ungkapnya.
Doan berharap hakim bisa menilai fakta persidangan selama ini dan memutuskan seadil-adilnya.
“Harapan kami hakim bisa memutuskan sesuai dengan fakta persidangan dan seadil-adilnya,” ucap dia.
Sebelumnya diketahui, tersangka Victor Pandunata dan notaris Daradjat Djuardi Sujarman ditahan atas kasus menyuruh menempatkan keterangan palsu dalam akta otentik dan membuat akta otentik palsu.
Kedua tersangka dititipkan di ruang tahanan Polda Sulut pada Juli 2023.
Kasus ini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Manado setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh pihak penyidik Dittipideksus subdit 1 Bareskrim Mabes Polri.
Penyidikan terhadap tersangka dilakukan setelah adanya laporan polisi nomor LP/B/0162/IV/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 4 April 2022.
Victor, yang merupakan anak kandung dari Hadi Pandunata, sebelumnya diberi gelar adat sebagai Tongganut In Ta Motompira oleh Aliansi Masyarakat Adat Bolaang Mongondow (Bolmong) Raya (AMABOM).