SESUAI PERATURAN MENTERI AGRARIA SERTIFIKAT HILANG BUKAN MASALAH

PortalBMR KOTAMOBAGU – Hasil kalibrasi Aparat Penegak Hukum (APH) bersama Bank Sulutgo yang mengidentifikasi lahan/sertifikat yang hilang mendapat titik terang. Meski kalibrasi antara APH dan Bank Sulutgo dalam mengidentifikasi lahan tanpa ada pendampingan dari ahli waris Olii Paramatha (almarhum).

Diketahui, pihak Bank Sulutgo terus berupaya memenuhi tuntutan dan keinginan Ahli Waris Poppy Paramatha (sebagai ahli waris) atas hilangnya SHM Olii Paramatha (almarhum) di bank sulutgo.

Hingga saat ini ahli waris terkesan tidak kooperatif dalam menunjukkan lahan yang akan diterbitkan sertifikat sebagai sertifikat pengganti sertifikat yang hilang. Meski demikian, Bank Sulutgo bersama APH mampu dan berhasil mengidentifikasi 7 SHM yang sebelumnya telah dilaporkan hilang di polres Kotamobagu.

Kepala Bank Sulutgo Kotamobagu Junikesumawati Paputungan melalui Fernel D. Kasenda (Manager Operasional) menyampaikan pihaknya telah berhasil melakukan identifikasi 7 sertifikat yang hilang.

“Dengan berbagai upaya 7 sertifikat sudah kami temukan dan lengkap bersama nomor SHM, bahkan ada beberapa sertifikat yang telah berpindah tangan alias di jual oleh keluarga almarhum. Meski kami telah menemukan 7 sertifikat, tapi kami dari Bank Sulutgo sangat berharap kooperatif dari ahli waris dalam penentuan lahan untuk diterbitkan sertifikat yang baru. Sebagaimana peraturan menteri agraria, terkait hilangnya sertifikat dan untuk penerbitan sertifikat yang baru,” ujar Fandel Kasenda. Sesuai peraturan menteri agraria kami pihak bank sulutgo siap menerbitkan sertifikat yang baru dan Berharap Ahli Waris kooperatif untuk menunjukan lahan yang akan diterbitkan sertifikat yang Baru. Untuk penerbitan sertifikat yang baru harus ada perwakilan ahli waris, tambahnya.

Lanjut Farnel Kasenda, ada tiga serifikat milik Olil Paramatha (almarhum) tapi tiga sertifikat tersebut ada alamatnya tidak jelas alias masih hutan, ada juga sertifikat atas nama Olil Paramatha (almarhum ) tapi sudah dijual oleh istri almarhum.

“Setelah diidentifikasi dari 7 sertifikat yang dijamin oleh Olii Paramatha (almarhum) SHM Olil Paramatha ada tiga (3). Emoat (4) SHM lainnya sudah milik orang lain yang sempat dianggunkan bersama oleh almarhum. Bahkan ada SHM yang sudah berpindah alamat alias di jual oleh pihak keluarga Olil Paramatha (almarhum),” ucap Kasenda. Pun Farnel Kasenda menjelaskan tiga sertifikat Olil Paramatha dan sertifikat lainnya hasil kalibrasi.

Seperti SHM No. 181 An. Olil Paramata/ Desa Muntoi yang sekarang sudah di wilayah Inuai. Kami BSG sudah melakukan koordinasi dengan BPN Bolaang Mongondow untuk penerbitan sertifikat baru. Petugas BPN sudah melakukan pengukuran kembali lokasi tanah didampingi petugas BSG Kotamobagu.

Selain itu, Fakta dilapangan dan melalui saksi Imran Momintan (Kepala Desa Inuai) bahwa tanah tersebut sudah dijual oleh Istri dari Olil Paramata/Orang tua dari Poppy Paramata yaitu Yenny Lumintang kepada Sifa Basarewan tahun 2011 dan sudah dibuatkan SHM baru. (hal ini juga sudah di BAP oleh penyidik Polda).

SHM No. 5 An. Olil Paramata/Desa Buyandi. Sudah dilakukan pencarian SHM, yang ditemukan hanya copyan. Pihak BSG sudah berkoordinasi dengan BPN Bolaang Mongondow Timur untuk penerbitan sertifikat baru namun terkendala lokasi tanah yang belum ditemukan.

7. SHM No. 177. An. Olil Paramata/ Desa Purwerejo, Pihak BSG sudah berkoordinasi dengan BPN Bolaang Mongondow Timur untuk penerbitan/penggantian sertifikat baru, namun terkendala dengan Lokasi Tanah harus ditunjuk langsung oleh ahli waris (sesuai ketentuan dan SOP BPN) dan status Tanah harus tidak dalam masalah/sengketa.

“Kami sudah bekerja maksimal dan akan mengacu sesuai dengan peraturan menteri agraria. Dan kami pihak bank sulutgo siap bertanggungjawab dalam menerbitkan sertifikat yang baru,” ucap meneger operasional Bank Sulutgo Fandel Kasenda.

Selain itu Fandel Kasenda membeberkan 7 sertifikat hasil kalibrasi Bank Sulutgo dan APH.

1. SHM No. 34 an, Tombo Mokodompit/ Desa Muntoi, Pihak BSG sudah melakukan pencarian berkas jaminan dan sudah berkoordinasi dengan BPN untuk penerbitan Sertifikat baru. Untuk status tanah ini sekarang dikuasai oleh adik dari Tombo Mokodompit yang bernama Bolong Mokodompit. Hasil pemeriksaan dengan penyidik bahwa Sertifikat an. Tombo Mokodompit hanya dipinjamkan kepada Olil Paramata.

2. SHM No. 245 An. Daeng Katutu/ Desa Konarom (SHT dan SHM Ada)
Kondisi terakhir bahwa tanah tersebut sudah dijual oleh Alm. Daeng Katutu kepada Bapak Surono yang juga penduduk di Desa Konarom Utara, Dusun III, Kec. Dumoga, Kab. Bolaang Mongondow.

3. SHM No. 141 an. Olil Paramata/Kel. Mogolaing Sudah diambil tahun 1994 oleh debitur bersama pembeli Inong Lahera

4. SHM No. 382 An. Arifin Kadir/ Kel. Mogolaing (SHM sudah diambil pada tanggal 30 April 2014 Oleh Itje Makarewa berdasarkan Akta Jual bell No. 98/AJB.IX/1991 antara Arifin Kadir, Ijte Makarewa dan Olil Paramata)

5 . SHM No. 181 An. Olil Paramata/ Desa Muntoi yang sekarang sudah di wilayah Inuai. Pihak BSG sudah melakukan koordinasi dengan BPN Bolaang Mongondow untuk penerbitan sertifikat baru. Petugas BPN sudah melakukan pengukuran kembali lokasi tanah didampingi petugas BSG Kotamobagu. Fakta dilapangan dan melalui saksi Imran Momintan (Kepala Desa Inuai) bahwa tanah tersebut sudah dijual oleh Istri dari Olil Paramata/Orang tua dari Poppy Paramata yaitu Yenny Lumintang kepada Sifa Basarewan tahun 2011 dan sudah dibuatkan SHM baru. (hal ini juga sudah di BAP oleh penyidik Polda).

6. SHM No. 5 An. Olil Paramata/Desa Buyandi. Sudah dilakukan pencarian SHM, yang ditemukan hanya copyan. Pihak BSG sudah berkoordinasi dengan BPN Bolaang Mongondow Timur untuk penerbitan sertifikat baru namun terkendala lokasi tanah yang belum ditemukan.

Selain itu, Pemimpin Cabang Kotamobagu sudah meminta bantuan kepada Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur melalui asisten I Bpk. Hendra Tangel untuk membantu pemanggilan saksi dikarenakan kesulitan menemui saksi yang adalah aparatur desa setempat.

Terkait saksi, aparat Penegak hukum melalui Penyidik juga sudah berkoordinasi dengan Polsek Nuangan perihal pemeriksaan dan pemanggilan saksi.

Penyidik sudah melakukan BAP terhadap saksi (aparat desa Buyandi) untuk mencari lokasi tanah tersebut (hal tersebut nantinya akan tertuang dalam hasil pemeriksaan penyidik Polda).

7. SHM No. 177. An. Olil Paramata/ Desa Purwerejo, Pihak BSG sudah berkoordinasi dengan BPN Bolaang Mongondow Timur untuk penerbitan/penggantian sertifikat baru, namun terkendala dengan Lokasi Tanah harus ditunjuk langsung oleh ahli waris (sesuai ketentuan dan SOP BPN) dan status Tanah harus tidak dalam masalah/sengketa.

Hasil terakhir dengan penyidik terkait tanh diprorejo, posisi tanah sudah ditemukan dan saat ini dikuasai oleh Ridwan. Tanah ini sudah beberapa kali berpindah tangan yaitu :Bakir Mamonto (pemilik pertama) dijual ke Hardianto Lapangaja tahun 1982 kemudian dijual ke Olil Paramata tahun 1983 selanjutnya pada tahun 1997 oleh Bakir Mamonto dijual/ditukar dengan 1 unit Sepeda motor Honda GL kepada Ruslan Djumiran, setahun kemudian oleh bapak Ruslan dijual kembali kepada Karden Hasan dan pada tahun 2014 lahan tersebut dijual ke Riduan Sidik sampai saat ini.

“Untuk lokasi- lokasi lahan yang tercantum dalam sertifikat yang hilang sebagian besar sudah kami temukan bersama APH, penelusuran lahan ini juga kami bersama APH telah menyampaikan resmi sebagai laporan Kepada OJK,” Ucap Kasenda.

Dijelaskan, pastinya kami dari pihak bank sulutgo pasti akan bertanjawab atas kehilangan sertifikat dan akan menerbitkan sertifikat yang baru sesuai dengan peraturan menteri agraria. Berikut syarat penerbitan sertifikat hilang sesuai dengan peraturan menteri agraria.

Permasalahan tanah merupakan hal yang krusial bagi masyarakat, salah satu permasalahan yang sering terjadi adalah hilangnya sertifikat tanah dari tangan pemiliknya. Kemungkinan yang sering terjadi dikarenakan kelalaian pemegang hak atas tanah sendiri atau di luar kemampuannya, misalnya pemegang hak atas tanah meninggal sehingga ahli warisnya tidak bisa menemukan sertifikat tanah tersebut atau disebabkan bencana alam ataupun bencana sosial. Maka, Kantor Badan Pertanahan Nasional (selanjutnya disebut BPN) harus menyikapi hal ini dengan sigap laporan kehilangan dari pemilik tanah untuk menghindari pihak-pihak yang memanfaatkan situasi ini secara tidak bertanggung jawab. Adapun definisi sertifikat tanah adalah surat yang menjadi penanda sahnya kepemilikan lahan atau tanah yang kuat dalam memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum.

Dalam Undang Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (selanjutnya disebut UUPA ) sendiri tidak disebutkan definisi dari sertifikat. Akan tetapi, dalam Pasal 1 angka 20 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah (selanjutnya disebut PP No. 24 tahun 1997) disebutkan bahwa sertifikat adalah surat tanda bukti hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf c UUPA untuk hak atas tanah, hak pengelolaan, tanah wakaf, hak milik atas satuan rumah susun dan hak tanggungan yang masing-masing sudah dibukukan dalam buku tanah yang bersangkutan.

Menimbang berharganya nilai sertifikat tanah sebagai pembuktian, pemegang hak atas tanah diharapkan menjaga sertifikat tanah dalam kondisi yang baik, tidak rusak ataupun hilang. Sertifikat asli tanah yang dimiliki pemegang hak atas tanah sebenarnya hanya salinan dari buku tanah yang disimpan di BPN. Maka, apabila sertifikat tanah hilang dapat mengajukan permohonan oleh pemegang hak untuk diterbitkankannya sertifikat baru sebagai pengganti sertifikat yang rusak atau hilang.

Permohonan sertifikat pengganti atas sertifikat tanah yang hilang hanya dapat dilakukan oleh pihak lain atau penerima hak berdasarkan akta Pejabat Pembuat Akta Tanah atau kutipan risalah lelang atau dokumen lainnya ataupun kuasanya yang dapat dibuktikan dengan surat kuasa yang dapat diterima oleh Kepala BPN.[3] Akan tetapi, jika pemegang atau penerima hak atas tanah tersebut sudah meninggal dunia, permohonan sertifikat pengganti dapat diajukan oleh ahli warisnya dengan menyerahkan surat tanda bukti sebagai ahli waris. [4] Adapun tata cara mengurus sertifikat tanah yang hilang adalah sebagai berikut:

Membuat laporan kehilangan atas sertifikat tanah ke Kepolisian setempat untuk dikeluarkannya Berita Acara Pemeriksaan (selanjutnya disebut BAP). [5] Mengajukan permohonan sertifikat pengganti ke kantor BPN dengan mengisi formulir permohonan yang ditandatangani pemohon atau kuasanya.[6] Penerbitan sertifikat pengganti karena hilang didasarkan atas pernyataan dari pemegang hak mengenai hilangnya sertifikat.[7] Dalam hal ini pemohon juga harus melengkapi berkas permohonan, yakni: BAP; Surat pernyataan di bawah sumpah oleh pemegang hak/yang menghilangkan.[8] Bahwa pernyataan tersebut dibuat di bawah sumpah di depan Kepala BPN letak tanah yang bersangkutan atau Kepala Seksi Pengukuran dan Pendaftaran Tanah atau pejabat lain yang ditunjuk Kepala Kantor Pertanahan serta rohaniwan sesuai agama yang bersangkutan. Kartu Tanda Penduduk (KTP) serta Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi pemohon atau kuasa (bila dikuasakan); Fotokopi sertifikat jika ada;
Fotokopi bukti pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir; dan/atau
Surat kuasa apabila dikuasakan kepada pihak lain. Sebelum menerbitkan sertifikat pengganti, Kantor BPN akan memeriksa kelengkapan dan keabsahan dokumen pengajuan permohonan. BPN akan membuat pengumuman bahwa akan diterbitkan sertifikat pengganti dalam rangka memenuhi asas publisitas sebanyak 1 (satu) kali dalam salah satu surat kabar harian setempat atas biaya pemohon.[9] Mengingat besarnya biaya pengumuman dalam surat kabar harian dibandingkan dengan harga tanah yang sertifikatnya hilang maka Kepala Kantor BPN dapat menentukan bahwa pengumuman akan diterbitkannya sertifikat tersebut ditempatkan di papan pengumuman Kantor BPN dan di jalan masuk tanah yang sertifikatnya hilang dengan papan pengumuman yang cukup jelas untuk dibaca orang yang berada di luar bidang tanah tersebut.[10] Apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari tidak ada pihak lain yang mengajukan keberatan, maka kantor BPN akan menerbitkan sertifikat tanah pengganti.[11] Sertifikat pengganti mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan sertifikat yang dinyatakan hilang karena sama-sama merupakan salinan buku tanah dan surat ukur dengan nomor yang sama. Jika ditemukan perubahan batas bidang tanah yang mengakibatkan perubahan bentuk dan/atau letak batas bidang tanah maka dilakukan penetapan batas dan pengukuran kembali dengan nomor hak tidak diubah ataupun jika batas bidang tanah tidak berubah dan tanda batas tidak terpasang/hilang, maka dapat dilakukan pengukuran dengan pengembalian batas sepanjang muatan data dalam gambar ukur sesuai dengan keadaan semula.[12] Dengan diterbitkannya sertifikat pengganti melalui Berita Acara Pengumuman yang dibuat oleh Kepala BPN, sertifikat yang terbit terdahulu telah dinyatakan tidak berlaku. Apabila setelah diterbitkannya sertifikat pengganti karena hilang, pihak yang masih memegang sertifikat tersebut sudah tidak bisa melakukan perbuatan hukum apapun. [13] Oleh karena itu, dengan menyadari pentingnya kepemilikan atas sertifikat tanah, bagi pemilik tanah yang mengalami kehilangan sertifikat diharapkan segera melakukan pengurusan penggantian sertifikat tanah untuk menghindari akibat hukum yang timbul dan dapat merugikan pemilik tanah.

Terkait jaminan sertifikat yang hilang di bank sulutgo juga mendapat tangapan dari salah satu mantan Kepala BPN. Dikatakan, Sertifikat yang hilang bisa diterbitkan kembali

” intinya sertifikat yang hilang bisa di gantikan dengan sertifikat yang baru sesuai dengan peraturan menteri agraria. Langkah Bank Sulutgo Terkait sertifikat yang hilang sudah tepat, dimana telah melaporkan kehilangan sejumlah sertifikat di kepolisian. Adapun upaya hasil kalibrasi APH dan Bank Sulutgo mampu mengidentifikasi lahan yang dimaksud. Alhamdulillah nomor SHM sudah ditemukan, hasil temuan SHM ini patut diapresiasi, karena tak mudah mengidentifikasi lahan yang sertifikat fisiknya tak ada. Perlu juga kerjasama dan kooperatif dari ahli waris untuk ditindak lanjuti penerbitan sertifikat yang baru. Kehilangan sertifikat semanacam ini bukan masalah dikarenakan ada peraturan menteri agraria yang mengatur untuk penerbitan sertifikat yang baru,’ ucap mantan kepala BPN yang enggan namanya disebut.

Penulis: Rusli Abdjul

 

Check Also

KPU Bolmong Sukses Gelar Debat Publik Ke -3

PortalBMR BOLMONG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bolaang Mongondow sukses menyelenggarakan seluruh tahapan Debat Publik …