PortalBMR KOTAMOBAGU – Tak tahan terus diperlakukan tak senonoh berulang – ulang kali, perempuan sebut saja MAWAR adukan perbuatan oknum JS Kepala Dinas (Kadis) di salah satu pemerintah Kotamobagu ke polres Kotamobagu.
Diduga oknum kadis inisial JS melakukan pelecehan seksual terhadap mantan anak PSG (Program Pendidikan Sistem Ganda) kala itu oknum kadis JS masih menjadi staf di dinas tersebut.
Menurut Kuas hukum korban (MAWAR) Aris Binol, SH, M.H kepada awak media klien saya menjadi korban dugaan tindak pidana percobaan pemerkosaan/pelecehan seksual yang dilakukan oleh Oknum Kepala Dinas JS di Pemerintahan Kota Kotamobagu pada 28 oktober 2023.
“Saat ini saya selaku kuasa hukum korban, sudah melaporkan perkara ini ke UPTD Perlindungan Perempuan dan anak kotamobagu. Dan pada jumat 17 november 2023 saya dan korban juga sudah memasukan Laporan Pengaduan di SPKT Polres Kotamobagu terhadap Terduga Oknum JS” ucap Aris Binol, SH, M.H.
Lanjut kuasa hukum korban, Kejadian pelecehan sudah empat kali dilakukan oleh Oknum JS kepada Korban (Mawar).
“Kejadian pelecehan tersebut dialami oleh klien saya sudah empat kali, dan kejadiannya sama dilakukan di dalam mobil Inova Warna Hitam milik Oknum JS yang saat ini sudah menjabat sebagai kepala dinas di satu instansi pemerintah Kotamobagu,” jelasnya.
Lanjutnya, pasca kejadian pada tanggal 28 oktober 2023 dan MAWAR menceritakan kejadian tersebut kepada keluarga, hingga keluarga klien saya naik pitam dan sangat keberatan ketika mengetahui apa yang dialami MAWAR.
Pada saat kejadian pertama korban sangat merasa taku untuk dilaporkan kepada keluarganya, namun pada saat kejadian yang sudah ke empat kalinya, korban sudah sangat merasa keberatan dan memberanikan diri untuk menceritakan kepada keluarganya.
“atas peristiwa itu saya dihubungi keluarga dan korban untuk mendampingi kasus pelecehan ini dan saya telah menerimah kuasa untuk memnindaklanjuti gugatan pelecehan, untuk di perkarakan hingga korban dan keluarga mendapatkan keadilan,” ungkap Binol.
Demi terjaminnya hak hukum klien/korban yang saya tangani, saya akan mengambil segala langkah/tindakan hukum.
“kami tim kuasa hukum korban akan terus mengawal kasus ini hingga ke tahap berjenjang, dari segi kode etik ASN tim akan melaporkan ke PJ Walikota Kotamobagu, BKPP Kotamobagu termasuk BKPP provinsi sulawesi utara, hingga ke Komisi ASN Republik Indonesia,” ujar Aris.
Pun – kuasa hukum korban berharap polres kotamobagu dibawah pimpinan bapak kapolres AKBP Daveri Abdi, SIK dapat menangani perkara ini dengan Objektif, Profesional dan penuh rasa keadilan.
“Saya berharap juga, kasus ini mendapat atensi seluruh masyarakat ataupun seluruh para stakeholder instansi/dinas/badan terkait, agar bersama-sama dapat mengawal kasus ini secara fair untuk korban kepastian hokum korban yang tercatat juga sebagai anak yatim piatu,” Pngkas Aris Binol.
Sementara itu, Oknum Pejabat JS Alias Bol tersbut saat dikonfirmasi oleh media ini untuk guna perimbangan dan pembenaran berita ini, belum juga kunjung dibalas via no whatsapp pribadinya. Dikutip dari CoverMongondow.com. (*)