PortalBMR KOTAMOBAGU – Langkah tegas Wali Kota Kotamobagu Asripan Nani untuk menjalankan sanksi disiplin dan kode etik ASN yang menyeret Oknum kadis disalah satu instansi pemerintah Kotamobagu mendapat apresiasi dari LSM.
Meski pada hari Kamis 23 November 2023 pukul 19:30 wita pihak terlapor oknum Kadis JS alias Jo dan korban dugaan Pelecehan seksual RT alias Rin yang didampingi pengacara sudah melakukan perdamaian di polres Kotamobagu bukan akhir dari permasalahan
Namun masih ada persoalan lain akan dihadapi Oknum Kadis JS alias Jo, yakni sanksi disiplin ASN, oknum kadis JS alias Jo yang diduga melakukan pelecahan seksual kepada korban RT alias Rin sebanyak empat kali sebagaimana yang diadukan oleh pengacara korban Aris Binol SH MH di polres Kotamobagu telah mencoreng para pejabat di lingkup pemerintahan Kotamobagu.
Dikatahui, Jum’at 24 November 2023 Pejabat Wali kota Kotamobagu Asripan Nani menanggapi dugaan kasus yang melibatkan oknum kadis di Pemerintah Kotamobagu menyampaikan, akan segera melakukan kajian terkait sanksi dan kode etik ASN
“Untuk sanksi kode etik ASN, Saya akan kaji dengan tim pemkot,” ucap wali kota Asripan Nani kepada awak media.
Bidang OKK Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Resmol Maikel mengapresiasi langkah dan sikap tegas walikot dan mengemplementasi PP 53 terkait kode etik dan disiplin dan sanksi kepada oknum pejabat ASN.
“Sangat setuju dengan langkah Wali kota Asripan Nani, karena meski sudah dilakukan perdamaian namun oknum kadis JS alias Jo ini telah mencoreng para pejabat di lingkup pemerintah Kotamobagu,” ucap Resmol Maikel.
Langka Wali kota untuk mempersiapkan sanksi kepada oknum kadis tersebut sebagai tanda pengingat, bahwa ASN dilingkup pemerintah Kotamobagu harus memberikan contoh yang baik sebagai pelayanan, baik dalam satuan kerja dan ditengah masyarakat.
“Terlepas dari perdamaian, namun Sanksi pejabat yang melakukan tindakan yang telah mencoreng nama pemerintah sebagaimana telah diatur dalam perundang-undangan ASN harus dijalankan,” tegas Resmol Maikel.
Lanjutnya, sebagaimana Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Pencegahan Dan penanganan Pelecehan seksual Dan Perlindungan (Bullying)
Perbuatan yang termasuk dalam Pelecehan Seksual, antara lain:
1) menggunakan siulan; 2) main mata;
3) ucapan, candaan, atau komentar bernuansa seksual, termasuk yang terkait penampilan seseorang; 4) menunjukkan materi pornografi dan/atau keinginan seksual; 5) colekan dan/atau sentuhan pada bagian tubuh; 6) gerakan tubuh atau isyarat yang bernuansa seksual;
dan/atau 7) bentuk perbuatan pemaksaan seksual lainnya, baik fisik maupun non fisik, termasuk pelecehan yang dilakukan melalui media sosial, dan/atau media komunikasi dalam bentuk apa pun sehingga mengakibatkan rasa tidak aman dan tidak nyaman, tersinggung, takut, terintimidasi, merasa direndahkan martabatnya dan menyebabkan masalah keselamatan serta kesehatan, baik secara fisik maupun mental.
Dikatahui, oknum kadis JS alias Jo diadukan pengacara korban Aris Binol SH MH telah melakukan pelecehan seksual sebanyak empat kali.
“Kejadian pelecehan tersebut dialami oleh klien saya RT alias Rin sudah empat kali, dan kejadiannya sama dilakukan di dalam mobil milik Oknum JS alias Jo yang saat ini menjabat sebagai kepala dinas di satu instansi pemerintah Kotamobagu,” jelas Aris Binol, SH, M.H.