PortalBMR KOTAMOBAGU – Fakta aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Ijin (PETI) di wilayah hukum Polres Kotamobagu masih ada.
Menyusul adanya’kejadian Selasa, 31 Oktober 2023 Pukul 13.00 wita telah terjadi longsor di dalam lubang galian tambang emas ilegal lokasi Lingkobungon desa Tanoyan selatan Kecamatan Lolayan Kabupaten. Bolmong. Lokasi PETI yang menimbun 10 orang penambang tersebut diduga milik Hi Ninong (pemilik lahan) dan Guril pemilik Lobang PETI.
Beruntung, 10 orang korban tertimbun di lokasi PETI berhasil dievakuasi dalam keadaan selamat.
Atas peristiwa tersebut DPC LAKiI Indra Mamonto mendesak polres Kotamobagu segera melakukan penertiban lokasi PETI di wilayah hukum polres Kotamobagu.
“Ini Fakta ada aktivitas PETI, beruntung 10 orang korban tertimbun longsor bisa terselamatkan. Menyangkut wilayah hukum, saya meminta Polres Kotamobagu segera melakukan penertiban lokasi PETI diwilayah hukum polres Kotamobagu. Jika tidak, saya menduga ada Oknum yang membeckup aktivitas PETI. Dan patut diduga polres Kotamobagu melakukan pembiaran aktivitas peti di wilayah hukum polres Kotamobagu,’ tegas DPC LAKI Indra Mamonto.
Selain mendesak penutupan lokasi PETI, Indra Mamonto meminta polres Kotamobagu menangkap dan memproses hukum pemilik lokasi dan pemilik Lobang PETI.
“Sangat Jelas ada aktivitas PETI, saya meminta polres Kotamobagu menangkap oknum pemilik lahan dan pemilik Lobang PETI diproses sesuai hukum yang berlaku, sangat jelas ini fakta ada aktivitas PETI. Hukum harus ditegakkan jangan ada pilih kasih. Jika Oknum pemilik lahan dan pemilik Lobang PETI tidak diproses secara hukum, ada apa dengan polres Kotamobagu.,?. Jika Tak nampak proses hukum kepada Oknum pemilik lahan dan pemilik Lobang PETI. , saya akan menyurat dan melaporkan resmi penanganan hukum dan maraknya aktivitas PETI diwilayah hukum polres Kotamobagu ke Mabes Polri,” Tegas Indra Mamonto.
Kasat reskrim polres Kotamobagu Iptu Anugrah Ari Pratama saat dihubungi media membenarkan ada kejadian tersebut. “Ada kejadian tapi tidak ada korban, belum bisa melakukan karena tidak ada Korban”, jelasnya.
Disinggung terkait penindakan hukum adanya aktivitas PETI kasat Reskrim Iptu Anugrah Ari Pratama enggan menanggapinya.
Pantauan Media, ada beberapa lokasi PETI diwilayah hukum polres Kotamobagu masih terus beraktivitas hingga saat ini. Yakni: Bukit POTOLO, lokasi Lingkobungon desa Tanoyan selatan dan Desa Lobong. Sampai saat ini masih beraktivitas dan belum ada penindakan hukum yang tegas.
Kamis 2 November 2023 Pemilik lokasi Guril saat menghubungi redaksi PortalBMR com membenarkan bahwa lokasi kejadian yang menimbun 10 orang pekerja adalah miliknya.
“Pak benar itu lokasi saya dan belum memiliki ijin, kemarin banyak teman-teman media saya layani, baik di polres dan di rumah saya,” ucap Guril sambil meminta agar kejadian yang menimbun 10 orang pekerja PETI dilokasi miliknya diendapkan.
Adapun kejadian Selasa 31 Oktober 2023 menurut saksi, ada saat itu saksi berada di dalam lubang sementara bekerja mengkait material emas ( Rep ) di posisi kedalaman sekitar 70 meter yang saat itu Rep dikeluarkan dari lorong (majuan) tiba-tiba saksi melihat tanah di depan jarak sekitar 3 meter tanah perlahan-lahan sudah mulai bergerak ambruk sehingga saksi langsung keluar dari dalam lubang memberitahukan kepada pamannya a.n. Irwan Apande
Mendengar penyampaian dari saksi a.n. Irwan Apande langsung mengecek kedalam lubang, melihat lubang sudah ambruk sementara di dalam lubang ada 10 orang tertutup dengan tanah longsoran, kemudian saksi dan a.n. Irwan Apande langsung memanggil masyarakat untuk membantu menggali lubang dan mengevaluasi 10 orang korban yang tertimbun
Penulis: Rusli Abdjul