PortalBMR KOTAMOBAGU – Penanganan hukum oknum pemilik lahan dan pemilik Lobang Pertambangan Emas Tanpa Ijin (PETI) yang mengakibatkan 10 orang pekerja tertimbun dalam lobang di wilayah hukum Polres Kotamobagu dianggap lambat.
Hal tersebut disampaikan ketua DPC ORMAS Laskar Anti Korupsi (LAKI) Indra Mamonto, disampaikan penanganan hukum kepada Oknum pemilik lahan dan pemilik Lobang PETI yang jelas-jelas melakukan aktivitas Ilegal terkesan lambat seperti SIPUT.
“Saya menduga ini ada unsur memperlambat proses penanganan kepada Oknum pemilik lahan dan pemilik Lobang PETI. Dari aspek kegiatan jelas terpenuhi. Ada aktivitas PETI, ada pekrja tertimbun didalam lobang, lokasi sudah di police line, unsur apa lagi yang belum terpenuhi hingga para oknum pelaku PETI susah terjerat dengan hukum oleh penyidik polres Kotamobagu,” Tanya indra Mamonto.
Lanjutnya, Tapi jika ada warga didapati melakukan aktivitas PETI, dengan cepat warga tersebut diproses hukum sesuai dengan UU MINERBA.
“Aneh, jika ada warga didapati melakukan aktivitas PETI langsung diproses hukum. Sementara ini jelas-jelas hampir memakan korban 10 orang nyawa pekerja dan lokasi sudah di police line, tapi oknum pemilik lahan dan pemilik Lobang PETI masih melenggang BEBAS,,” ungkap Indra Mamonto.
Terkait penanganan hukum soal PETI, Polda Sulawesi Utara baiknya melihat dan pantau kinerja penyidik di polres kotamobagu. Sanga penting untuk di pantau. Jangan sampai penanganan hukum soal PETI hanya berlaku kepada warga biasa saja, sementara para oknum pelaku PETI besar jelas melakukan kegiatan ilegal susah tersentuh dengan hukum, tambah Indra Mamonto.
Kepada media Pekan kemarin Kapolres Kotamobagu AKBP Dasveri Abdi S.I.K. diruang kerjanya menyampaikan proses hukum tetap berjalan. “Pemeriksaan saksi -saksi dan pemilik Lobang telah diperiksa, laporannya sudah saya terima,” ucap Kapolres.
Pun sebelumnya, kasat Reskrim polres Kotamobagu IPTU Anugerah Ari Pratama diruang kerjanya kepada media menyampaikan akan dilakukan proses hukum dan pemeriksaan kepada Oknum pelaku PETI.
Dikatahui, Senin, 14 November 2023 Kanit Tipiter Polres Kotamobagu Aipda Syailendra Tanjung saat dihubungi media melalui WhatsApp mengatakan terkait kasus tertimbun 10 orang pekerja di lokasi PETI tersebut tidak bisa menyampaikan apa -apa.
“Terkait kasus tersebutl saya tidak bisa menyampaikan apa-ap tapi silahkan menghubungi Humas,,’ singak Kanit TIPITER Polres Kotamobagu Aipda Syailendra Tanjung dalam berkomunikasi melalui WhatsApp.
Kamis 16 November 2023 Kabag Humas Polres Kotamobagu Iptu I Dewa Gede Dwi Adyana melalui WhatsApp menyampaikan penyidik sudah melakukan tindakan.
“Sesuai info dari penyidiknya tindakan yang sudah dilakukan meminta keterangan para saksi, pemilik lahan dan memasang police line dilokasi/TKP,” Tulis Kabag Humas Polres Kotamobagu Iptu I Dewa Gede Dwi Adyana melalui pesan WhatsApp kepada media.
Disinggung, apakah ada sanksi hukum UU Minerba terkait aktivitas PETI yang dilakukan oleh pemilik lahan dan pemilik Lobang PETI,,? Kabag Humas Polres Kotamobagu engan membalas.
Dikatahui sesuai UU minerba, PETI merupakan perbuatan pidana sebagaimana diatur dalam: (1) Pasal 158 UU Minerba yang mengatur bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).