PortalBMR KOTAMOBAGU –Kawasan Tertib Lalulintas (KTL) di Kota Kotamobagu Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) sudah ditetapkan Berdasarkan ketentuan dalam berlalu lintas sebagaimana amanat UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009.
Titik nol Penetapan KTL di mulai dari jalan tugu perjuangan Pusat Kota jalan Ahmad Yani kelurahan Kotamobagu mengarah ke jalan simpang tiga, tepatnya berbatasan antara kelurahan Kotamobagu barat dan Kelurahan Biga kecamatan Kotamobagu Utara.
Diketahui, penerapan larangan parkir di jalur KTL telah secara resmi dibuka oleh Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah XXII Kementerian Perhubungan (Kemenhub) pada tahun 2020.
Namun aturan larangan parkir di jalur Ahmad Yani, belum sepenuhnya dipatuhi warga pengguna kendaraan hingga pemilik toko yang berada di Kawasan Tertib Lalu Lintas. Belum tertibnya dan kurang tegas penindakan di kawasan KTL membuat ormas dan LSM terus menyoroti Satlantas Polres Kotamobagu.
Penetapan Wilayah KTL di Kotamobagu menjadi hak sepenuhnya Kasat Lantas polres Kotamobagu dan Dinas terkait pemerintahan Kotamobagu dalam melakukan tindakan sekaligus menertibkan jika ada warga pengendara yang tidak menaati dan tertib di kawasan KTL.
Pekan kemarin polres Kotamobagu baru melakukan serah terima jabatan kasat Lantas Polres Kotamobagu dari AKP Sherly Mangelep ke AKP BAYU DAMARA HADI PUTRA, S.Tr.K., S.I.K.
Bidang OKk GMPK Resmol Maikel menyampaikan selamat kepada Kasat Lantas polres Kotamobagu AKP BAYU DAMARA HADI PUTRA, S.Tr.K., S.I.K.
“Sebagai bidang OKK GMPK dan pengguna jalan meminta jalur KTL yang telah ditetapkan dapat ditertibkan sesuai UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009. Saya menanti dan akan mengawasi kesiapan kinerja kasat lantas menindaklanjuti dan menertibkan wilayah KTL sesuai dengan UU, saya menanti kinerja bapak,” pesan Bidang OKK GMPK Resmol Maikel.
Jum’at 24 November 2023 para media mencoba menemui kasat lantas polres Kotamobagu AKP BAYU DAMARA HADI PUTRA, S.Tr.K., S.I.K.di kantor satlantas polres Kotamobagu namun belum bisa ditemui meski para awak media telah berada di ruang tunggu dan kasat lantas berada di ruangannya.
Diketahui, pantau media pasca ditetapkan jalur KTL di Kotamobagu, jalur tersebut belum sepenuhnya tertib sesuai dengan amanat UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009. Terkait kawasan KTL juga dikuatkan pemerintah Kotamobagu.
Berikut keputusan Wali Kota Kotamobagu Ir Hj Tatong Bara Menetapkan MEMUTUSKAN :: PERATURAN WALIKOTA TENTANG KAWASAN TERTIB LALULINTAS DI KOTA KOTAMOBAGU
BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam peraturan Walikota yang dimaksud dengan :1. Daerah adalah Kota Kotamobagu 2. Pemerintah daerah adalah pemerintah Kota Kotamobagu3. Walikota adalah Walikota Kota Kotamobagu. 4 Lalu lintas adalah gerak Kendaraan dan orang di Ruang Lalu Lintas Jalan, sedang yang dimaksud dengan Ruang Lalu Lintas Jalan adalah prasarana yang diperuntukkan bagi gerak pindah Kendaraan, orang, dan/atau barang yang berupa Jalan dan fasilitas pendukung.
BAB II KAWASAN TERTIB LALU LINTAS Pasal 2 Ruas jalan sebagai kawasan tertib lalu lintas meliputi: Ruas jalan Ahmad Yani dari tugu perjuangan sampai dengan simpang tiga Kelurahan Biga sepanjang 1500.m.
BAB III KEWAJIBAN Pasal 3 Pengemudi dan penumpang kendaraan bermotor yang melalui dan atau melintas diruas jalan pada kawasan tertib lalu lintas sebagaimana dimaksud pada Pasal 2, wajib;1. Menggunakan sabuk pengaman bagi kendaraan roda empat keatas.2. Menggunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI) bagi kendaraan bermotor roda dua,3. Menyalahkan lampu utama bagi kendaraan bermotor roda dua.Pasal 4. Dinas Perhubungan Kebudayaan Pariwisata Komunikasi dan Informasi (Dishubbudparkominfo) Kota Kotamobagu wajib memasang rambu-rambu di ruas jalan pada Kawasan Tertib Lalu Lintas sebagaimana dimaksud pada Pasal 2.
BAB IV LARANGAN Pasal 5(1) Dilarang berjualan disepanjang trotoar pada kawasan tertib lalu lintas sebagaimana dimaksud pada Pasal 2.(2) Terhitung sejak pukul 06.00 wita s/d 18.00 wita, Mobil truk dan sejenisnya dilarang melintas disepanjang kawasan tertib lalu lintas sebagaimana dimaksud pada Pasal 2.
BAB Pengawasan 6. Pelaksanaan pengawasan dan penertiban atas ketentuan yang telah diatur dalam peraturan ini, diserahkan kepada Dinas Perhubungan Kebudayaan Pariwisata Komunikasi dan Informasi (Dishubbudparkominfo) Kota Kotamobagu, Satlantas Polres Bolaang Mongondow, Satpol PP Kota Kotamobagu dan Instansi terkait lainnya dilingkup Pemerintah Kota Kotamobagu.
BAB VI Tindakan Pasal 7. Pelanggaran terhadap ketentuan yang diatur dalam peraturan walikota ini, ditindak berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB VII KETENTUAN PENUTUPPasal 8. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan peraturan Walikota ini dalam berita daerah Kota Kotamobagu. Ditetapkan di Kotamobagu Pada tanggal April 2016.