PortalBMR KOTAMIBAGU – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kotamobagu menerima kunjungan kerja dari Anggota Komite 1 Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI), Cherish Harriette, pada Selasa (12/12/2023). Pertemuan tersebut dilangsungkan di Kantor Dinas PMD Kotamobagu.
Kepala Dinas PMD, Tedi Makalalag, menyampaikan bahwa kunjungan Anggota DPD RI tersebut terkait dengan reses, sekaligus untuk menanyakan apakah UU No. 6 tahun 2004 masih relevan atau tidak. Diskusi juga mencakup pembahasan aturan baru terkait masa jabatan kepala desa, yang kini diperpanjang menjadi sembilan tahun selama dua periode.
“Pertemuan ini juga membahas besaran Dana Desa dari Kementerian Desa PDTT, apakah sudah cukup atau masih perlu peningkatan,” ucap Tedi Makalalag.
Cherish Harriette, Anggota Komite 1 DPD RI, menjelaskan bahwa kunjungannya ke Dinas PMD Kota Kotamobagu merupakan tindak lanjut dari hasil rapat antara Komite 1 DPD RI dengan Kementerian Desa dan PDTT. Agenda hari itu melibatkan reses dan penugasan dari komite satu kepada kementerian terkait hasil rapat.
“Dalam pertemuan dengan Dinas PMD, kita membahas kejelasan terkait perpanjangan masa jabatan kepala desa dari 6 ke 9 tahun, khususnya di Bolaang Mongondow Raya (BMR). Kami juga membicarakan status Program Pembangunan Pemberdayaan dan Kelembagaan (P3K) serta anggaran pensiun atau dana tunjangan masa tua,” jelas Cherish.
Cherish menambahkan bahwa aspirasi dari kepala desa di Bolaang Mongondow Raya menjadi perhatian utama dalam pertemuan tersebut.
“DPMD Kota Kotamobagu menyampaikan harapannya agar Komite 1 DPD RI dapat memperjuangkan aspirasi terkait poin-poin tersebut,” tambahnya.
Sebagai mitra dari Komite 1 DPD RI, Cherish berharap Sulawesi Utara akan mendapatkan perhatian lebih dari Kementerian Desa PDTT Republik Indonesia. “Kementerian Desa PDTT berencana untuk berkunjung langsung ke Sulawesi Utara, dan saya akan mendampingi untuk melihat perkembangan desa, khususnya di Kota Kotamobagu,” harap Cherish.