PortalBMR KOTAMOBAGU – Penemuan mayat di kamar 308 HOTEL TITA DUA menjadi sorotan Ketua Dewan Pimpinan PUsat (DPP) Laskar Bogani Indonesia (LBI) Drs. Dolfi Paat SH.
Menurutnya, Owner Hotel TITA DUA Titi Jonatan Gumulili wajib menjelaskan adanya mayat di kamar hotel miliknya ke publik.
“wajib owner hotel tita menjelaskan apa penyebab kematian tamu di kamar hotel 308. Titi jonatan Gimulili jangan hanya diam, harus bertanggung jawab, karena ini menyangkut nyawa manusia dan kenyamanan tamu hotel nantinya. Owner hotel harus memiliki tanggung jawab, terlebih ini menyangkut nyawa manusia,” jelasnya.
Sangat berbahaya jika menyangkut nyawa manusia yang meninggal tapi owner menganggap ini tak masalah. Ini sangat berbahaya, apa lagi owner ini sebagai caleg. caleg itu tenru harus memiliki tanggung jawab.
“apa jadinya jika caleg tidak memiliki tanggung jawab. Sebagai owner hotel kenapa Titi jonatan Gumulili tidak mau menjelaskan ke publik apa penyebab kematian mayat di kamar 308. ini patut di pertanyakan ada apa,? Jika tidak ada penyampaian ke publik terkait mayat di kamar 308, Saya dan publik menduga, jangan-jangan mayat di kamar 308 mungkin ada kaitan persaingan bisnis usaha dengan owner hotel,”Ucap dolfi Paat.
Pun – Dolfi menilai kepentingan owner hotel TITA Dua Titi Jonatan Gumulili ikut mencalonkan diri sebagai Calon Anggota Legislatif Kotamobagu hanya untuk kepentingannya.
“tidak adanya sikap tanggung jawab ke publik apa penyebab kematian tamu hotel di kamar 308. Saya menduga pencalonan Titi Jonatan Gumulili ke DPRD Kotamobagu hanya untuk kepentingan memperkuat usahanya.,” Tegas Dolfi Paat
Senin, 22 januari 2024 terkait mayat di kamar 308 di hotel TITA DUA, kapolres kotamobagu AKBP Dasveri Abdi S.I.K kepada media menyampaikan silahkan hubungi manajemen hotel “Silahkan hubungi manajemen hotel untuk menyampaikan” singkatnya melalui pesan whatsApp.
Saat yang sama dihubungi owner Hotel TITA DUA kepada media melalui telfon menyampaikan belum bisa menjelaskan. “saya lagi menghadiri duka di biga, nanti kita bicarakan,” jelasnya
Diketahui, Polres kotamobagu setelah mendapat aduan. Jumat, 19 Januari 2024 pukul 11.20 wita tim inafis polres kotamobagu langsung menuju TKP, saat tiba di TKP tim inafis mendapati lelaki Ronny Lasimpara, Umur 49 tahun alamat inobonto I Kecamatan Bolaang Kabupaten Bolmong sudah tak bernyawa di atas kasur kamar 308 Hotel Tita dua.