GUFRAN: MASUK BAYAR POS PARKIR KELUAR KAWASAN BAYAR PARKIR LAGI

PortalBMR KOTAMOBAGU – Pos retribusi parkir yang  disediakan oleh Dinas perhubungan kotamobagu telah sesuai dengan surat keputusan wali kota kotamobagu.

Terkait penetapan retribusi parkir setiap jenis kendaraan baik kendaraan roda dua dan roda empat hingga mobil truk tidak menjadi masalah.  Namun persoalan bayar parkir lagi yang membuat warga merasa kecewa.

Diketahui, enam (6) titik pos parkir yang sesuai SK wali kota yang ditempatkan di pusat perbelanjaan kotamobagu telah jelas menetapkan retribusi kendaraan parkir setiap kali melintas di pos parkir.

Pantauan media, setiap kendaraan yang masuk melintas pos parkir mereka membayar retribusi parkir sesuai jenis kendaraan mereka dan selanjutnya masuk dalam kawasan pusat perbelanjaan. Namun ketika parkir dalam pusat perbelanjaan harus membayar parkir lagi.

Selasa, 16 Januari 2024, salah satu warga pengendara yang melintas di pos parkir dan membayar retribusi parkir namun harus membayar parkir lagi dalam kawasan.

“Saat masuk saya bayar pos parkir, setelah tiba di tempat tujuan saya parkir kendaraan saya, begitu mau keluar, ehhh saya di minta uang parkir lagi. Aneh, masuk bayar pos parkir keluar bayar parkir lagi, ini dalam kawasan jalan kartini ada kelompok-kelompok parkir” Kesal gufran kepada media.

Saat yang sama, andi warga Rt 5 gogagoman juga menuturkan. Meski hanya melintas dan tidak akan parkir dalam kawasan tetap juga kami harus bayar pos parkir.

“Torang khusus warga gogagoman RT 5 yang paling apes. Setiap mau pulang ke rumah harus bayar pos parkir, mau ikut dari arah mana saja, Kalau mo pulang runah tetap lewat pos parkir. Setiap hari begitu, setiap pulang kerja dan mau pulang rumah harus lewat pos parkir.,”keluh adri warga RT 5 gogagoman

Check Also

KPU Bolmong Sukses Gelar Debat Publik Ke -3

PortalBMR BOLMONG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bolaang Mongondow sukses menyelenggarakan seluruh tahapan Debat Publik …