PortalBMR KOTAMOBAGU – Ketua Dewan Pimpinan PUsat (DPP) Laskar Bogani Indonesia (LBI) mengecam keras dan meminta Aparat Penegak Hukum (APH) segera melakukan tindakan penutupan operasional hotel sementara atas ditemukan mayat di atas kasur kamar nomor 308 HOTOL TITA II.
Sabtu, 20 Januari 2024 ketua DPP LBI Dolfi Paat SH menyampaikan polres kotamobagu segera melakukan penutupan hotel.
“adanya penemuan mayat di kamar 308, saya meminta polres segera melakukan Police line dulu HOTEL TITA DUA. hal ini untuk memastikan apa penyebabnya hingga ada mayat di kamar308, ini harus di perjelas di publik. Jangan ini di diamkan begitu saja. Apa lagi owner TITA tidak mau memberikan keterangan di publik. Saya menduga Mayat di kamar 308 ada kaitan dengan owner, jika owner enggan memberikan penjelasan,” Ucap Dolfi Paat.
Kan jelas hotel itu miliknya tentu ada kaitan dengan owner, makanya owner jangan diam dan menganggap masalah ini sepele, berikan penjelasan biar publik tidak menduga. Penjelasan owner di publik sangat penting dan bentuk profesional owner hotel untuk menjaga kepercayaan publik/tamu terhadap hotel TITA. tambahnya.
Lebih lanjut ketua LBI mengatakan polres segera memanggil owner tita untuk dimintai keterangan atas adanya mayat di kamar 308.
“Bisa saja ini ada kelalaian dan owner hotel patut dipanggil. jika tak di indahkan polres kotamobagu bisa melakukan penjemputan paksa, karena ini menyangkut tamu HOTEL TITA yang di dapati telah meninggal. Saya mendesak polres segera police line hotel tita dan memangil owner TITA DUA Titi Jonatan Gumulili,” tegas Dolfi Paat.
Selain itu dolfi meminta pemkot kotamobagu untuk memeriksa dan meninjau kembali ijin operasional hotel TITA DUA.
“tinjau kembali ijin operasional serta standar hotel, hal itu demi kenyamanan tamu yang nanti akan menggunakan hotel tersebut. hotel ini terkesan terlalu bebas. Daerah Kotamobagu ini adalah daerah transit, bebasnya hotel TITA, bisa bisa dimanfaatkan teroris untuk menginap di hotel TITA dan akan membuat kekacauan di daerah ini. intinya, police line dulu hotel ini dan polres segera memanggil owner hotel TITA DUA hingga mendapat kepastian penyebab kematian lelaki Ronny Lasimpara, Umur 49 tahun alamat inobonto I Kecamatan Bolaang Kabupaten Bolmong di kamar 308 bisa diketahui publik,” Tegasnya.
Dihubungi Kasat reskrim polres kotamobagu IPTU Anugrah Ari Pratama, STrK, SIK, terkait desakan ketua DPP LBI melalui Aplikasi WhatsApp berdering tapi belum di angkat.
Saat yang sama awak media juga menghubungi owner HOTEL TITA DUA Titi Jonatan Gumuli melalui aplikasi WhatsApp dan telfon biasa berkali-kali aktif tapi tidak di angkat. Namun awak media akan terus berupaya