PortalBMR BOLMONG – Pengurus Partai Demokrat Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) Provinsi Sulawesi Utara (sulut) tiba-tiba kaget dengan adanya terbitan surat dari Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Sulut.
Dimana isi surat tersebut, DPD Partai Demokrat Sulut memohon kepada Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat untuk mengganti Hendra Heynan Robint Jacob S.I.P. sebagai Pelaksana Tugas (PLT) Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Bolmong, serta menerbitkan Surat Keputusan Pelaksanan Tugas Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Bolaang Mongondow yang baru kepada: Saudara GERRY A. TATIMU
Surat DPD Sulut tersebut menjelaskan bahwa kondisi serta situasi yang terjadi, dimana PLT Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Bolaang Mongondow an. Saudara HENDRA HEYNAN ROBINT JACOB gagal
dalam menjalakan Tugas dan tanggung jawab yang diberkan Surat pengusulan ini ditandatangan okeh ketua DPD I Sulut .Dr. ELLY ENGELBERT LASUT dan Sekretaris BILLY LOMBOK, SH.
Pengusulan surat dari DPD Partai Demokrat Sulut ini ke DPP Partai Demokrat membuat pengurus DPC partai Demokrat bolmong kaget.
Minggu, 14 januari 2024 Sekretaris DPC Demokrat Bolmong HASAN MALOMBASI HASANUDDIN SE kepada media menyampaikan ini partai bukan semacam organisasi lain, partai itu punya aturan dan mekanisme.
Kami pengurus DPC partai demokrat bolmong tidak ada masalah, sehingga kami kaget dengan surat DPD yang meminta pergantian PLT DPC bolmong.
‘Saya kaget terima surat itu, saya tidak tau kalau ada terjadi seperti ini. Cuma mereka permasalahkan dalam surat tersebut ada lalai pemasukan laporan awal dana kampanye (LADK), sehingga mereka mengeluarkan surat itu. Kalau LADK yang menjadi alasan DPD, mestinya surat tersebut terbit sesudah tanggal 7 januari kalau itu alasannya, tapi ini aneh, suratnya keluar tanggal 1. Berati sebelum itu mereka sudah punya niat mengganti beliau, dorang mo tekel. Saya sebagai sekertaris kecewa,” ujar Hasan Malombasi
lanjutnya, penerbitan surat itu tidak ada pemberitahuan, kita ini berpartai bukan perusahan. Partai itu ada mekanismenya untuk menggantikan orang. Setidaknya kita sebagai pengurus di panggil dan disampaikan apa yang akan kami lakukan, ini tidak ada pemberitahuan sama sekali.
“saya sebagai sekertaris DPC partai demokrat bolmong tidak tau dengan surat ini, nanti saya tau dari ketua langsung. Intinya surat itu mereka beralasan terlambat memasukan LADK. berkembang-berkembang menurut mereka ketua DPD jaga telfon tidak di angkat, padahal Hp kami on terus, kami juga sebagai pengurus tidak mungkin tidak angkat telfon kalau ketua DPD telfon, beliau kan torang pe atasan. Saya sebagai sekertaris kecewa dengan keputusan ketua DPD.,” jelasnya.
Memang aturannya siapa yang tidak memasukan LADK nanti akan dikenakan dis, Tapi kami kan sudah melakukan pengurusan dan sudah ke KPU melakukan surat permohonan dan sudah menjelaskan kendala – kendala kami, dan pada akhirnya kami dipanggil oleh bawaslu besok untuk menyelesaikan ini, dan tentu ini tidak ada maslah dan urusannya selesai,” ujarnya.
Terkait surat DPD, Saat yang sama awak media menghubungi ketua DPD Partai Demokrat Sulut ELLY ENGELBERT LASUT melalui WhtasApp berdering tapi tidak di angkat.Namun awak media akan berupaya menghubungi kembali.
Penulis: Rusli Abdjul