PortalBMR, SULUT – Polda Sulawesi Utara (Sulut) melalui Direktorat Reskrimsus Polda Sulut berhasil menggagalkan upaya pengiriman 10 kilogram emas ilegal yang diduga berasal dari pertambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah hukum Polda Sulut.
Dalam sebuah konferensi pers yang diadakan pada hari Rabu (24/4/2024) sore di aula Tribrata Mapolda dikutip analisapost.com Kapolda Sulut, Irjen Pol Yudhiawan, mengungkapkan bahwa anggota Unit II Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sulut telah berhasil menangkap 3 tersangka pelaku tindak pidana pertambangan.
“Tiga tersangka tersebut masing-masing adalah LS (58), MR (35), dan RH (36), yang diamankan pada hari Selasa, 23 April 2024 sekitar pukul 12.15 Wita di Bandara Sam Ratulangi Manado,” ungkap Kapolda dalam konferensi tersebut, yang juga dihadiri oleh Kabid Humas Kombes Pol Michael Irwan Thamsil dan Dirreskrimsus Kombes Pol Ganda Saragih.
Para tersangka tertangkap basah oleh petugas saat hendak mengirimkan batangan emas yang diduga hasil dari pertambangan ilegal di wilayah Sulawesi Utara melalui Bandar Udara Internasional Sam Ratulangi Manado. Emas tersebut rencananya akan dijual kembali di Surabaya.
“Izin penggerebekan didasarkan atas laporan dari masyarakat pada hari Selasa, 23 April 2024 sekitar pukul 12.15 Wita. Anggota Unit II Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sulut melakukan penyelidikan dan menemukan 19 batang emas dengan berat sekitar 10 kilogram, yang telah dikemas rapi dalam sebuah ransel berwarna hitam yang terkunci dengan gembok,” tambahnya.
Seluruh tersangka beserta barang bukti, termasuk 19 batang emas seberat 10 kilogram dan sejumlah peralatan pengolahan emas, langsung diamankan ke Mapolda Sulut untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp. 100.000.000.000,00,” tegas Irjen Pol Yudhiawan.
Saat yang sama . Rabu, 24 april 2024 ketua DPD LAKI Sulut Firdaus Mokodompit bersama Ketua LSM Generasi Bela Pancasila juga mendatangi Polda sulut menyerahkan laporan dan meminta STTP terkait aksi DEMO penertiban aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Ratatotok dan Penindakan hukum kepada oknum PETI warga china ko Awang cs serta Garanta Singkali yang diduga menjadi oknum backup PETI.
“Saya mengapresiasi kepada Polda Sulut yang berhasil menggagalkan 10 kilo emas yang di produksi Ilegal. Tentunya, setelah aksi demo saya Jumat 26 april 2024, saya berharap polda sulut segera melakukan penertiban dan penindakan hukum UU Minerba kepada oknom PETI ko awang cs di Ratatotok bersama oknum backup PETI,” Pinta Firdaus Mokodompit.(**)