PortalBMR BOLMONG – Ketua LSM Generasi Bela Pancasila Kabupaten Bolaang Mongondow (bolmong) kembali resmi melaporkan dugaan telah terjadi transaksi jual beli tanah negara PT Nonapan di desa nonapan baru Kecamatan Poigar Bolmong ke Polda Sulut
Dengan bukti investigasi, ketua LSM Generasi Bela Pancasila Jufri Supit menerangkan bahwa masa tanah HGU telah berakhir di tahun 2005 dan tidak di perpanjang lagi, secara otomatis tanah HGU tersebut kembali ke negara. Namun di tahun 2014 terjadi transaksi jual beli antara Hein paputungan dan Meidy pandeirot yang notabene tanah itu sudah kembali ke negara. Selanjutnya tanah tersebut di bagikan oleh meidy pandeirot ke keluarganya dengan berdalih telah mengantongi Surat Hak Milik (SHM).
“Ini yang menjadi pertanyaan kami, bisakah tanah HGU di jual belikan, walaupun HGU nya telah 9 tahun berakhir?. Hal yang sama lagi terjadi di Tahun 2023, Meidi pandeirot kembali menjual Tanah tersebut ke pihak tambak dengan jumlah uang senilai Rp 4 miliar,” Ujar Ketua LSM Jufry Supit.
Dijelaskan, kami menduga adan mafia tanah di balik transaksi jual beli tanah HGU PT nonapan.
“Kami minta Polda sulawesi utara segera menindaklanjuti laporan kami dan memproses bukum kepada oknum mafia tanah. Sebsb Masih banyak masyarakat petani yang tidak punya lahan untuk menggarap bahkan terkadang terjadi konflik persoalan tanah garapan di lahan HGU, sementara para mafia tanah seenaknya bertransaksi memperjual belikan tanah negara,” Tegasnya. Sabtu, 27 april 2024.
Ada-pun sejumlah nama yang diduga memiliki SHM yang kini resmi terlapor di polda sulut yakni: 1. Meidi Pandeirot (3 SHM). 2. Siska Y Saroinsong/ istro (3 SHM). 3. Markus L Pandeirot/anak dua (2 SHM). 4. Djelly Lumingkewas/saudara ipar (2 SHM). 5 Dintje Barakati/orang tua (3 SHM). 6. Evie Walangitan/saudara ipar (2 SHM).
Saat yang sama awak media menghubungi meidi Pandeirot melalui nomor ponsel tapi dalam keadaan tidak aktif. Namun awak media akan berupaya menghubungi untuk perimbangan berita.