PortalBMR KOTAMOBAGU – Kantor Imigrasi Kelas ll Non TPI Kotamobagu terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat yang akan mengurus paspor. Kini kantor imigrasi yang beralamat di Kelurahan Matali, Kecamatan Kotamobagu Timur telah membuka layanan pembuatan paspor secara elektronik
“Kantor imigrasi sejak tahun 2023 sudah ada pelayanan paspor elektronik yang mana sebelumnya untuk pembuatannya masyarakat Bolaang Mongondow Raya masih mengurus di kantor imigrasi manado,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kotamobagu, Teddy Kuantano Achmad. Senin, 29 april 2024 saat temu jumpa bersama para awak media di ruang meeting zoom kantor imigrasi.
“Paspor elektronik ini adalah paspor yang mempunyai data bersangkutan berupa chip, yang mana memberikan kemudahan-kemudahan pemegang paspor dalam perjalanan keluar negeri, tidak perlu lagi mengantri di konter-konter yang ada di bandara maupun tempat pemeriksaan imigrasi karena sudah terbaca secara otomatis lewat fasilitas Autogate,” jelasnya.
“Untuk paspor elektronik biayanya Rp 650.000 dan langsung dibayar di bank maupun di M-banking, karena untuk permohonan pembuatan paspor langsung menggunakan aplikasi M-paspor dan setelah terbayar maka bukti pembayarannya yang dibawah ke kantor Imigrasi untuk mendapatkan paspor elektronik sesuai dengan jadwal yang kita buat di M-Paspor itu,” tambahnya lagi
“Setiap warga negara Indonesia dapat membuat paspor, namun kantor imigrasi tentunya dalam pemberian paspor kepada warga secara selektif agar para pemegang paspor ini tidak menggunakan di hal lainnya atau tidak sesuai dengan paspor izin masuknya,” jelasnya