BEBAS MERAMPOK KEKAYAAN NEGARA, BAK RENDAMAN KO AWANG CS PRODUKSI PULUHAN KILO EMAS

PortalBMR KOTAMOBAGU – Big Boss Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) berasal dari negeri china Ko Awang Cs bebas mengeruk material mengandung emas di Ratatotok Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) tanpa mengantongi selembar izin.

Mr, Chan, Mr Alung, Mr, Zhang dan beberapa Mr lainnya di bawa komando ko awang mereka terus membuka lahan dan melakukan aktivitas PETI menggunakan 6 hingga 7 unit alat berat jenis excavator.

Tak tanggung-tanggung, di setiap lokasi ko awang cs, baik dilokasi Alison, lokasi Haice dan lokasi Posolo. mereka (Ko awang cs) membuat bak rendaman material yang mengandung logan emas dengan ukuran seperti lapangan sepak bola.

Sistem pekerjaan ko awang cs dari negeri ginseng ini tak beraturan, bukit dan gunung ratatotok di babat habis demi mengeruk material tanah yang mengandung emas. Alhasil, nampak kerusakan hutan yang begitu masiv.

Dengan menggunakan 6 sampai 7 unit alat berat jenis excavator, cara kerja mereka ini membuahkan hasil puluhan kilo emas di setiap bak rendaman.

Bahkan untuk mempermudah serta tak luput dari pengawasan dalam memproduksi hasil rendaman, baik dilokasi haice, posolo, alason, itu dipusatkan dilokasi Alason.

Pantauan media, setiap 14 hari satu titik lokasi diproduksi, awalnya Haice, kemudian lokasi Posolo selanjutnya lokasi Alason. TIga titik lokasi ini mereka produksi secara kontinue dengan sekali produksi menghasilkan puluhan kilo emas dan perak.

Ketua Ormas DPD Laskar Anti Korupsi (LAKI) Firdaus Mokodompit mengatakan ko bisa warga asing dari china ko awang cs dengan bebas merusak dan memporak porandakan hutan gunung ratatotok dan merampok kekayaan negara.

“ini sangat berbahaya, akibat perusakan hutan, ini akan mendatangkan dampak buruk ke depan bagi warga sekitar yang tak melakukan pelanggaran hukum. Aktivitas PETI ko awang cs ini jelas-jelas bebas merampok kekayaan negara bebas. Saya meminta Kapolda Sulut Irjen Pol Yudhiawan tegas dan segera membentuk tim, untuk menghentikan aktivitas PETI dan proses hukum warga asing dari china ko awang cs,” Pinta Firdaus Mokodompit.

Pun – Firdaus meminta Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Manado Made Nur Hepi agar segera membentuk TIMPORA. “Sesuai audiens kami dengan kepala imigrasi. jumat, 26 april 2024 kami sudah menyampaikan terbuka terkait keberadaan 6 -7 warga asing melakukan aktivitas PETI di ratatotok. Saya meminta kepala imigrasi segera bersama TIMPORA untuk menangkap oknum warga china yang melakukan aktivitas PETI di ratatotok dan diproses sesuai hukum yang berlaku,” Tegas Firdaus Mokodompit

 

Check Also

KPU Bolmong Ajak Mayarakat Gunakan Hak Pilih Pada 27 November 2024

PortalBMR BOLMONG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) menghimbau seluruh masyarakat untuk …