PortalBMR MITRA – Insiden berdarah kembali terjadi di areal lokasi pertambangan PT Hakian Wellem Rumansi (HWR). Senin, 13 Mei 2024 pukul 12.00 WITA malam, beberapa warga lokal diduga menjadi korban penembakan brutal oleh oknum aparat di lokasi Pasolo Kecamaran Ratatotok, Kabupaten Minahasa utara (Mitra) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).
Terinformasi, kejadian tersebut diduga Ada oknum PT HWR untuk menguasai lahan milik Elisabeth Laluyan. Diketahui, PT Hakian Wellem Rumansi (HWR) pernah terlapor di polres mitra dugaan penyerobotan lahan oleh PT HWR di area perkebunan Pasolo, Kecamatan Rataatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra).
Selasa, 14 April 2024 Gerry Tamawiwy SH kepada media PortalBMR.com membenarkan kejadian berdarah dilokasi kliennya Elisabeth Laluyan. “Iaa, informasi saya dapat, warga penjaga tanah milik klien saya semalam digrudok sekelompok orang, kejadian itu membuat beberapa warga lari sambil mendengar suara tembakan berkali -kali,” ucap Gerry Tamawiwy.
lanjutnya, ada warga diduga kena tembakan peluru dan luka lainnya, sementar satu warga masih dinyatakan hilang. “Saat ini korban luka sedang ditangani pengobatan di ruang kesehatan dan masih satu warga lagi yang belum ditemukan,” jelasnya.
Dengan kejadian tersebut Gerry Tamawiwy berharap agar oknum-oknum yang terlibat dan menjadi dalang diproses hukum “Saya berharap oknum aparat diduga menjadi dalang kejadian tersebut dapat di proses secara Hukum dan aparat penegak hukum dapat netral dalam menangani perkara tersebut,” Tegasnya.
Sementara Pak deni dugaan korban tembakan brutal mengisahkan saat itu mereka kaget. “pada saat itu kami sedang tidur malam, tiba-tiba kami mendengar ada tembakan berkali-kali, kami langsung berhamburan, banyak korban yang jatuh terjungakal dilereng karena lari menghindari tembakan,” Ucap pak deni yang sedang menjalani perewatan.
Dikatahui, Berdasarkan bukti surat Akta Jual beli (AJB) Nomor 24/AJB/RTTK/III/2010 antara Elisabeth Laluyan dan Agustina Mamanua, Peristiwa berdarah Itu terjadi dilahan milik Elisabeth Laluyan (kalin Pengacara Gerry Tamawiwy SH)
Keabsahan kepemilikan lahan atas nama Elisabeth Laluyan pernah di gugat, namun setelah diuji melalui perkara perdata nomor : 192/Pdt.G/2014/PN Tnn, amar putusan menyatakan menolak gugatan penggugat seluruhnya.