PortalBMR SULUT – Ketua Ormas DPD LAKI Sulut Firdaus Mokodompit meminta kepala imigrasi kelas I Non TPI menado Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) segera melakukan tindakan hukum kepada pengurus koperasi Gilbert Singkali diduga telah menyembunyikan setta 4 warga negara asing asal china yang melakukan aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di ratatotok Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra ) Sulut.
Hal ini terungkap pasca ada laporan DPD LAKI ke kantor imigrasi kelas I menado non TPI bahwa ada warga asing dari china sedang beraktivitas PETI di ratatotok. Jumat 26 april 2024. Usai dilaporkan, kepala imigrasi segera membentuk tim operasi yang diberi nama operasi Jagat Raya dan langsung ke ratatotok untuk mengungkap keberadaan warga asing. Jumat, 3 mei 2024.
Saat melakukan operasi tim Jagat Raya melalui Kabid Inteldakim Kanwil Kemenkumham Sulut Arthur Mawikere mengatakan, sudah melakukan operasi ke Koperasi Tidar 88 dan Tim bertemu dengan salah satu pemilik bernama Gilbert. Tim mendapatkan informasi bahwa pernah terdapat TKA WN. China di Koperasi tersebut, namun setelah ada laporan dari LSM LAKI dan juga belum adanya hasil pengolahan, kegiatan pertambangan sudah di hentikan dan ke 4 (empat) TKA tersebut sudah balik ke Jakarta.
Atas pengakuan lelaki Gilbert Singkali, ketua DPD LAKI mengatakan seharusnya Gilbert Singkali sudah harus dibawa dan dimintai keterangan lebih lanjut. karena UU keimigrasian nomor 6 tahun 2011 pasal 124 jelas menyebutkan. Setiap orang yang dengan sengaja menyembunyikan atau melindungi atau memberi pemondokan atau memberikan penghidupan atau memberikan pekerjaan kepada Orang Asing yang diketahui atau patut diduga: berada di Wilayah Indonesia secara tidak sah dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah); Tegas Firdaus Mokodompit.
Lanjut firdaus, Keterangan Gilbert Singkali sangat jelas. Setelah ada laporan WNA asal china langsung balik ke jakarta, kalau para WNA itu Legal kenapa harus balik ?. Sementara keberadaan 4 warga orang asing dari china di ratatotok sama sekali tidak di ketahui atau di laporkan pengurus koperasi ke imigrasi menado.
Imigrasi kelas I menado segera menjalankan UU keimigrasian pasal 124 dan memproses hukum oknum Gilbert Singkali
“Sesuai data kami peroleh, kurang lebih keberadaan 6 sampai 7 warga asing asal china sudah lebih dari 5 bulan berada di ratatotok dan beraktivitas PETI di bawa komando ko awang, Hingga saat ini aktivitas PETI masih terus beroperasi tanpa selembar izin pengolahan dengan sekali produksi puluhan kilo emas. Ko awang cs ini memiliki bak rendaman di tiga lokasi. Yakni, lokasi Haice, Lokasi Alason dan posolo. Ketiga lokasi ini memiliki bak rendaman meterial mengandung emas dengan ukuran bak seperti lapangan bola,” Ungkap Firdaus Mokodompit. UU keimigrasian pasal 124 sanga jelas, kepala imigrasi Made Nur Hapi harus TEGAK LURUS, proses hukum oknum Gilbert Singkali, tambahnya.
Firdaus juga mempertanyakan keberadaan koperasi Tidar 88 yang jelas – jelas wilayah lokasi Haice, Alason dan Posolo yang di tambang ko awang csĀ tidak ada izin pertambangan resmi dari pemerintah.
Hingga berita ini di publis kepala imigrasi kelas I manado Made Nur Hepi belum dapat di hubungi dan awak mefia akan terus berupsya