PortalBMR SITARO – Seorang pria bernama Heskia Janis warga asal Kelurahan Wanguler Timur, Kecamatan Madidir Kota Bitung merasa keberatan dan resmi mengadukan beberapa oknum yang diduga telah melakukan penjualan tanah milik dari orang tua (Opa dan Oma) an. DANIEL JANIS dan YULIANA TAHULENDING.
Menurut Heskia Janis Penjualan tanah tersebut tanpa sepengetahuan dan ijin bersama telah di jual sebagian tanah/kebun (Salalo) yang terletak di Kampung Balirangeng Kec. Siau Timur Selatan Kab. Kepl. Sitaro. oleh AGUSTENDRI LERAH, ELSIA LERAH, ABNER LERAH dan RIZAL LERAH
Aduan tersebut langsung di tujukan ke Polres Kepulauan Sitaro, Heskia Janis berharap Kapolres Kepulauan Sitaro bersedia untuk membantu menyelesaikan perkara ini.
“Saya berharap persoalan ini segera di selesaikan agar tidak berkepanjangan dan meminta polres kepulauan sitaro dapat memanggil nama-nama yang telah di adukan untuk menyelesaikan persoalan ini,” ucap Heskia Janis yang di dampingi Ketua ormas Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Sulawesi Utara Firdaus Mokodompit.