PortalBMR SULUT – Ketua Ormas DPD LAKI Firdaus Mokodompit meminta Polda Sulut dan kepala imigrasi Kelas I TPI Manado Sulawesi Utara Made Nur Hepi tegak lurus dan segera menangkap serta memproses hukum oknum yang diduga menampung/menyembunyikan warga asing.
Keberadaan 4 warga asing ini diungkap Melalui tim Jagat Raya Imigrasi kelas I Menado saat melakukan operasi warga asing di ratatotok Kabupaten Minahasa Tenggara (Mintra) Provinsi Sulawesi Utara.
Saat tim jagat raya mengunjungi koperasi 88, salah satu pengurus koperasi Gilbert Singkali mengungkap benar pernah terdapat TKA WN China di Koperasi tersebut, namun setelah ada laporan dari Ormas LAKI dan juga belum adanya hasil pengolahan, kegiatan pertambangan sudah di hentikan dan ke 4 (empat) TKA tersebut sudah balik ke Jakarta.
Ungkapan keberadaan 4 warga orang asing dan ada aktifitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) dari pengurus koperasi ini telah terang benderang dan ini jelas telah melanggar aturan yang di atur dalam UU Keimigrasian nomor 6 Tahun 20211 pasal 124 dan UU Minerba pasal 158.
“saya meminta kepala imigrasi kelas I menado untuk segera memproses hukum oknum sesuai pasal 124 yang jelas disebutkan, Setiap orang yang dengan sengaja menyembunyikan atau melindungi atau memberi pemondokan atau memberikan penghidupan atau memberikan pekerjaan kepada Orang Asing yang diketahui atau patut diduga: berada di Wilayah Indonesia secara tidak sah dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), Tegas Firdaus Mokodompit.
Firdaus Mokodompit juga meminta polda sulut menindak lanjuti ungkapan Gilbert kepada tim jagat raya bahwa, benar telah melakukan pertambangan emas tanpa izin (PETI) di ratatotok.
“Dengan sendirinya semua jelas terungkap, baik aktifitas PETI dan adanya 4 warga orang asing. Saya meminta polda sulut segera menangkap dan memproses hukum oknum pelaku PETI dan oknum Backing PETI sesuai dengan UU Minerba pasal 158 jelas menyebutkan, Setiap orang yang melakukan Penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah.Jelas Ketua Ormas DPD LAKI Sulut Firdaus Mokodompit