PortalBMR KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota Kotamobagu menjamin kepada masyarakat pengguna Tabung Elpiji 3 Kilogram, bisa menukar tabung lagi jika menemukan tabung elpiji yang tidak sesuai dengan standarnya.
Pernyataan ini muncul usai Unit Metrologi Legal Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Kotamobagu bersama Tim Terpadu melakukan Sidak dan Pemantauan di SPBE yang ada di Kotamobagu.
Hal ini dilakukan untuk memberikan kepastian dan kebenaran informasi kepada Masyarakat. Tim melakukan proses uji berat terhadap Tabung baik pada saat tabung kosong maupun setelah pengisian tabung.
Pengujian ini dilakukan terhadap sejumlah sampel atas populasi tertentu. Hasil pengujian yang diperoleh tidak ditemukan adanya ketidaksesuaian atau pelanggaran terhadap standar ketentuan berat yang berlaku. Semua masih sesuai dengan berat dan batas toleransi yang di perkenankan.
“Kami menghimbau Jika Masyarakat ada yang menemukan Tabung yang tidak sesuai dengan berat sebenarnya, diminta untuk mengecek kondisi Tabung, boleh jadi ada kebocoran baik pada bodi tabungnya maupun Valvenya. Ketika menemukan kondisi seperti ada kebocoran, sepanjang segelnya blum dibuka maka dapat dilakukan penukaran ke Agen melalui pangkalan dimana kita membelinya,” kata Kadis Perdagangan Kota Kotamobagu, Ariono Potabuga.