PortalBMR KOTAMOBAGU – Pasar 23 maret kotamobagu menjadi tempat Perdagangan barang bekas impor, aktifitas perdagangan baju bekas dan lain lain ini sudah berlangsung bertahun tahun.
Lokasi perdagangan baju bekas tepatnya di samping kantor pegadaian kotamobagu ini, aktif setiap hari membuka bal impor baju bekas berupa, kemeja, kaos, celana panjang/pendek pria/wanita, baju wanita, pakaian dalam pria/wanita, pakaian anak – anak, jaket, jaz, topi, sepatu, baju olahraga, selimut dan bahan bekas lainnya.
Hal tersebut membuat Bidang OKK Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Resmol Maikel meminta disperindag kotamobagu, dinas kesehatan dan satuan Pol-PP Kotamobagu bersama polres kotamobagu segera melakukan tindakan dan memproses hukum oknum sesuai UU Perdagangan dan UU kesehatan.
“sesuai dengan UU jelas sudah di atur, Pakaian bekas impor masuk dilarang untuk diperdagangkan. Berdasarkan Pasal 62 ayat (1) UU Perlindungan Konsumen, sanksi bagi pelanggar Pasal 8 ayat (1) huruf a adalah pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah),” Ucap Resmol Maikrl.
Rabu, 3 Juli 2024 Kasat Reskrim Kotamobagu AKP Agus Sumandik yang baru empat pekan menjabat kasat reskrim polres kotamobagu mengatakan, terima kasih atas informasihnya, dan segera ditindaklanjut dengan dinas terkait “baik, secepatnya saya akan turun sesuai dengan apa yang disampaikan,” tegasnya.