PortalBMR KOTAMOBAGU – Porles Koramobagu terus melakukan Penyelidikan Kasus Dugaan penggelapan anggaran pekerjaan Drainase Persawahan di Desa Bakan Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) yang bersumber dari Dana CSR PT JRBM.
Sejumlah pihak yang diduga terlibat dan mengetahui adanya pekerjaan teraebut telah dimintai keterangan oleh penyidik polres kotamibagu. Dari bahan keterangan yang didapat telah dikembangkan oleh Penyidik, Alhasill, senin 5 juli 2024 penyidik polres kotamobagu telah melakukan gelar perkara.
Diketahui, kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/285/VII/2024/SPKT/ POLRES KOTAMOBAGU/ POLDA SULUT
Tanggal 29 Juli 2024. dugaan Tindak Pidana Pengelapan Dana Pekerjaan Open Channel atas laporan pengaduan Sdr. Jekspi Kanine
Dalam laporan polisi, Pelapor Jekspi Kanine, 57 Tahun, warga Desa Modayag Kecamatan Modayag Kabuoaten Bolmong Timur melaporkan HM alias Hasan 53 Tahun warga, Desa Bakan Kecamatan Lolayan Kabupaten Bolmong.
Pelapor Jekspi Kanine melaporkan Rabu, 08 Mei 2024 Sekitar pukul 12.08 Wita / Desa Bakan Kecamatan Lolayan Kabupaten Bolmong diduga telah terjadi tindak pidana Penggelapan yang dilakukan oleh terlapor HM alias Hasanudin kepada Jekspi Kanne.
Diduga Oknum terlapor HM alias Hasanudin tidak memenuhi perjanjian pemborongan pekerjaan Saluran Drainase Area Persawahan kepada Pelapor ekspi Kanne Akibatnya Pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 2.213.100.000.- (Dua Milyar Dua Ratus Tiga Belas Juta Seratus Ribu Rupiah).
Rabu, 7 Agustus 2024 Kasat reskrim Polres Kotamobagu AKP Agus Sumandik kepada media mengatakan pihakanya masih terus melakukan penyelidikan. “laporannya ada dan kami sedang mengumpulkan alat bukti, gelar perkara sudah dilakukan,” ujar kasat reskrim AKP Agus Sumandik.
Disinggung apakah ada pihak lain lagi selain yang tterperiksa yang diduga tetlibat dugaan kasus ini, Kasat reskrim Agus Sumandik mengatakan “tunggu saja, ini masih terus di dalami,” jelasnya.