PortalBMR KOTAMOBAGU – Kasus dugaan penyelewangan dana Corporation Social Responsibility (CSR) Rp 9,1 Miliar dari PT.JRBM di Desa Bakan Kecamatan Lolayan Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), terus berproses di Polres Kotamobagu.
Bahkan kasus yang diduga telah melibatkan oknum Sangadi (kepala desa,red) Bakan HM alias Has ini, berproses naik ketahap penyidikan.
Kucuran dana CSR untuk pembangunan drainase sepanjang 2 kilo meter di Desa Bakan dengan anggaran Rp 9.1 miliar diduga disalahgunakan dan tidak sesuai prosedur.
“Kasusnya terus berlanjut. Sekarang sudah naik kepenyidikan,” jawab Kasat Reskrim Polres Kotamobagu AKP Agus Sumandik, Jumat 25 Oktober 2024.
Dari pernyataan Kasat Reskrim tersebut, telah membuktikan bahwa Polres Kotamobagu tidak main-main dalam proses penanganan kasus dugaan penyelewengan dana CSR PT JRBM tersebut. Bisa dipastikan dalam waktu dekat ini pihak Polres Kotamobagu akan melakukan gelar perkara untuk menentukan kepastian hukum pada penetapan tersangka dalam tindak pidana kasus ini.
Diktahui Proyek pembangunan draenase yang dibiayai oleh dana CSR PT JRBM, dikerjakan oleh CV Jerina, telah menelan anggaran hingga 9,1 miliar rupiah.
Kasus ini menguak setelah seorang kontraktor berinisial JK (57) berasal dari Desa Modayag, Bolaang Mongondow Timur (Boltim), telah melaporkan HM alias Has ke Polres Kotamobagu pada 8 Mei 2024.
HM dilaporkan JK atas dugaan penggelapan dana CSR yang seharusnya diserahkan kepada JK sebagai penanggung jawab proyek. Dugaan penggelapan ini menyebabkan kerugian yang ditaksir mencapai Rp2 miliar (**).