PortalBMR BOLMONG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) menghimbau seluruh masyarakat untuk hadir di Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan gunakan hak pilihnya pada 27 November 2024. Dalam pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur Sulut serta Bupati dan Wakil Bupati Bolmong.
Sesuai jadwal yang telah ditetapkan, Pemungutan suara akan dilaksanakan mulai pukul 07.00 hingga 13.00 Wita.
KPU menegaskan pentingnya partisipasi aktif masyarakat untuk menggunakan hak suara dalam Pilkada serentak guna menentukan pemimpin daerah yang baru.
Dalam upaya memastikan semua warga dapat memberikan suaranya, KPU Kabupaten Bolmong juga menghimbau masyarakat untuk memastikan bahwa mereka terdaftar sebagai pemilih.
KPU juga menyediakan layanan untuk pemilih yang pindahan bagi masyarakat yang mengalami situasi tertentu hingga H-7 pemungutan suara, yaitu mulai 27 September hingga 20 November 2024.
Situasi yang memungkinkan pindah memilih antara lain membawa KTP -el dan kalau belum memiliki KTP-el namun sudah waktunya memilih dapat membawa biodata penduduk.