Pemkab Bolmong Jelaskan Belum Ada Tanah Adat, Sahrial: Saya Minta APH Periksa Amabom

PortalBMR KOTAMOBAGU – Tokoh masyarakat yang juga sebagai mantan ketua DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Sahrial Damopolii mengecam aksi ritual adat yang dilakukan oleh ormas menamakan Amabom.

Menurut Sahrial Damopolii Aparat Penegak Hukum (APH) segera memeriksa legalitas ormas Amabom dalam melaksanakan ritual adat di wilayah pertambangan resmi.

“Ini Amabom perlu dilakukan penelusuran melalui DPR Bolaang Mongondow. Apa benar amabom secara resmi sudah ditetapkan dengan perda sebagai satu-satunya lembaga pendidikan adat yang layak melakukan ritual-ritual adat di area pertambangan seperti itu.,” tegas Sahrial Damopolii.

Selain itu, ia juga mempertanyakan sikap pemerintah daerah (pemda) kabupaten bolaang mongondow melihat hal seperti ini yang berlangsung di wilayah pertambangan resmi.

“Saya minta APH memeriksa Amabom  yang melakukan upacara ritual seperti ini. Pertambangan resmi adalah tanggung jawab pemerintah. Apa ada izin pemerintah dan APH untuk melakukan ritual-ritual diwilayah pengawasan pemerintah dan wilayah hukum polres kotamobagu,” Tegas Sahrial Damopolii

Senin 9 desember 2024  Asisten I Deker Rompas mengatakan terkait tanah ada belum ada persetujuan dari provinsi sulut. Untuk mensyaratkan bahwa ada tanah adat bukan hanya seperti membalikan telapak tangan, banyak syarat yang harus dipenuhi.

“Terkait syarat tanah adat sudah kami bicarakan dan usulkan ke provinsi sulut, namun syarat itu belum terpenuhi, sehingga belum ada persetujuan dari provinsi sulut  Untuk selanjutnya nanti saya koordinasi lagi dengan tapem,” jelasnya.

Sebagai pemerintah kita harus melihat status tanah itu dulu. Tapi berkaitan dengan kegiatan ritual yang dilakukan, sampai saat ini tidak ada pemberitahuan di pemda.

“penetapan tanah adat harus ada Surat Keputusan (SK) penetapan dan melampirkan dokumen tanah adat. Namun proses itu bukan hanya melibatkan adat dari kabupaten bolmong, tapi juga harus melibatkan lembaga adat di provinsi, proses tersebut tidak mudah, dan smpai saat ini belum ada keputusan itu dari provinsi sulut terkait tanah adat ,” ucapnya.

Check Also

Claudy Mokodongan Ingatkan Batas Akhir Kontrak Dan Kualitas Pekerjaan

PortalBMR KOTAMOBAGU – Memasuki bulan Desember 2024, Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu melalui Dinas Pekerjaan Umum …