Ritual Adat Amabom Belum Ada Ijin, Sahrial: Apa Amabom Ada Legalitas Dari Pemda,,?

PortalBMR KOTAMOBAGU – Beredar di media sosial dan grup WhatsApp (Wag) selembar surat yang menjelaskan akan melakukan ritual adat dengan ribuan masyarakat yang akan dilaksanakan oleh ormas yang menamakan Amabom. Surat tersebut menjadi perbincangan “panas” di dalam gruop whatsApp.

Menanggapi surat tersebut. Jumat, 6 desember 2024 tokoh masyarakat yang juga mantan ketua DPRD Provinsi sulawesi utara Sahrial Damopolii mengatakan polres lotamobagu agar tidak mengeluarkan ijin kegiatan yang di maksud oleh ormas amabom. Saat ini semua masih terkonsentrasi dalam proses pengamanan pasca pemilu yang saat ini sedang melakukan tahapan  pleno KPU.

“saya meminta polres kotamobagu tidak mengeluarkan ijin kegiatan yang dimaksud ormas amabom. Lagian, bicara ormas adat, apakah amabom sudah ditetapkan perda oleh pemeritah sebagai lembaga adat satu satunya yang legal boleh melaksanakan ritual ritual seperti itu. Lembaga dewan adat ini  harus ditetapkan dengan perda dan ditindaklanjuti dengan peraturan bupati, apakah syarat itu sudah ada,” tanya Sahrial Damopolii

Kita tau bersama, situasi saat ini masih disibukan dengan perhitungan suara. Jangan mengambil kesempatan dalam kesempitan.

“Jagan selalu mengatasnamakan adat, dewan adat saja belum dibentuk dan belum ada perda, sudah bawa bawa nama begitu. Jika hasil perhitungan suara/pleno pemilihan kepala daerah ini sudah selesai dan kepala daerah sudah resmi ditetapkan, silahkan melakukan kegiatan, itupun akan dikaji maksud surat dan tujuan kegiatan. sekali lagi, saya meminta polres tidak mengeluarkan ijin, agar situasi yang baik saat ini masih tetap terus terjaga,” Pintanya.

Pun- Sahrial Damopolii mengingatkan bahwa, di wilayah yang akan dilakukan ritual oleh ormas amabom ada perusahan resmi. “kita wajib sama sama menjaga investasi resmi yang ada di daerah,” tegas mantan ketua DPRD Provinsi Sahrial Damopolii.

Saat yang sama. Kapolres Kotamobagu AKBP Irwanto S.I.K.M.H. kepada media mengatakan pihaknya belum mengeluarkan ijin yang dimaksud karena ada beberapa syarat.

“kita belum mengeluarkan ijin karena ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, yaitu rekomendasi harus dikeluarkan oleh Pemkot,,” ucap Kapores Kotamobagu AKBP Irwanto S.I.K.M.M.

 

Check Also

Claudy Mokodongan Ingatkan Batas Akhir Kontrak Dan Kualitas Pekerjaan

PortalBMR KOTAMOBAGU – Memasuki bulan Desember 2024, Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu melalui Dinas Pekerjaan Umum …