Diduga Tak Mengantongi Izin AMDAL LAKI Minta APH Boltim Proses Hukum Pengusaha FS

PortalBMR BOLTIM – Diduga Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur Boltim Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) terus beraktivitas.

Lokasi pertambangan emas yang diklaim milik Lukas ini terus beraktivitas dan mengeruk gunung yang mengandung material logam emas dengan menggunakan alat berat excavator.

Sumber resmi kepada media PortalBMR,com mengatakan, bak perendaman material berukuran besar seperti lapangan bola diduga milik FS alias Feky, saat ini bak rendaman sedang beroperasi melakukan perendaman material.

“kemarin saya dari lanut lokasi 16 hektar, ada bak rendaman milik FS yang sedang ready memproses material yang mengandung emas di bak rendaman berukuran besar.  FS sudah lama beroperasi si lanut tapi sulit tersentuh hukum,” ucap sumber resmi.

Menariknya, FS yang memiliki bak rendaman material emas di lokasi 16 hektar ini masih aktif sebagai Aparatur Sipil Negera (ASN) dari kementerian PU BPJN Sulawesi Utara (Sulut).

“Mestinya sebagai Aparatur Sipil Negara paham dan taat dengan regulasi aturan pertambangan, bukan menjadi pelaku PETI. Terinformasi, aktivitas di lokasi 16 hektar hanya bermodal rekomendasi KUD Nomontang. Dimana, setelah mendapat rekomendasi aktivitas pertambangan di wilayah KUD Nomontang, pemohon dipersilahkan melakukan aktivitas pertambangan tanpa harus mengantongi izin amdal. ” Ucapnya.

Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Laskar anti Korupsi Indonesia (LAKI) Firdaus Mokodompit meminta Aparat Penegak Hukum (APH) Baik kejaksaan dan kepolisian polres boltim segera melakukan tindakan dan memproses hukum FS dan lainnya yang ada melakukan pertambangan di wilayah desa lanut

“Pemberian izin KUD tidak melegalkan aktivitas pertambangan di desa lanut jika hanya bergantung dengan rekomendasi KUD Nomontang saja. Karena, Perseorangan atau kelompok yang melakukan pertambangan emas wajib mengantongi Analisa Dampak Lingkungan (AMDAL ) terlebih dahulu dari instansi terkait, yakni DLH Provinsi sebelum melakukan aktivitas pertambangan. Jika perseorangan atau kelompok pertambangan emas tidak mengantongi atau memenuhi kajian AMDAL dan melakukan aktivitas pertambangan itu ILEGAL,!. APH Boltim segera menangkap dan memproses hukum kepada oknum pelaku PETI di desa lanut dan pelaku PETI di lokasi 16 hektar,” tegas Firdaus Mokodompit.

“Saya meminta APH polres boltim menelusuri pemberian izin atau rekomendasi dari KUD kepada pelaku usaha pertambangan di desa lanut, jangan KUD Nomontang hanya memberikan izin  dan mengabaikan persyaratan yang lainnya,” Pinta Firdaus Mokodompit.

Dikatahui, KUD Nomontang pernah diberhentikan izin operasionalnya dari kementerian Republik Indonesia. Hingga berita ini di publish, upaya konfirmasi ke KUD Nomontang dan FS diduga pelaku PETI masih terus diupayakan.

Penulis: Rusli Abdjul

Check Also

Ungkap Oknum Penembakan Anggota Polisi Aktivis Dan Ormas Sulut Apresiasi Kasat Reskrim Polres Bolmong

PortalBMR BOLMONG – Pengungkapan oknum terduga pelaku penembakan kepada anggota polisi Muhammad Daffa Pratama Abdjul …