PortalBMR BOLTIM – Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) semakin tak terkendali. Pegunungan dan bukit bahkan akses jalan desa di Desa Lanut dikeruk menggunakan excavator untuk mendapatkan material Rep yang mengandung emas. Dampaknya jelas di depan mata, namun minim penindakan dari instansi terkait.
Selain pertambangan emas yang diduga milik Feki Sembel di Desa Lanut yang disebut lokasi 16 hektar, ada juga aktivitas pertambangan emas milik Mas Nur yang dikelola olah anaknya Rio.
Kamis. 16 Januari 2025 sumber resmi mengatakan, hingga saat ini aktivitas PETI Feki Sembel terus berlangsung dan belum tersentuh hukum. Selain itu, lokasi mas nur kini dikelola anaknya Rio sedang mengeruk material di gunung dan melakukan perendaman material. Tak hanya mengambil material di gunung, rio juga mengambil material diakses jalan desa.
“Jalan desa sudah di keruk oleh Rio dan materialnya di ambil, hingga akses jalan desa terancam putus. Rio juga melakukan pertambangan emas dengan cara merendam material di ukuran bak skala besar menggunakan bahan beracun jenis Sianida (CN). Lokasi pertambangan ini tak memiliki izin,” ucap sumber.
Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Firdaus Mokodompit meminta Polres Boltim Konsisten menindak pelaku Pertambangan Emas Tanpa Izin.
“Saya mendesak polres boltim konsisten dengan perintah presiden Asas Cita, kapolri serta instruksi kapolda sulut mengenai penindakan pertambangan emas tanpa izin. Peran masyarakat yang telah memberikan informasi patut di tindak lanjuti, jangan hanya diam, ini akan menjadi kesan publik, bahwa institusi polres boltim yang menjadi harapan penegakan hukum di wilayah hukum kabupaten boltim terkait PETI mati suri,” ucap Firdaus Mokodompit.
Lanjutnya, Kabupaten boltim banyak lokasi PETI, hal ini tentu menjadi tanggung jawab polres boltim untuk melakukan penindakan kepada pelaku PETI.
“Feky Sembel dan rio telah kami sampaikan melakukan aktivitas PETI di Desa Lanut kabupaten boltim, Jika tak ada penindakan hukum dari polres boltim kepada kedua orang tersebut serta pengurus KUD Nomontang dan pelaku PETI lainnya, saya akan menyurat resmi ke polda sulut dam mabes polri,” Tegasnya.
lanjutnya, Pengurus KUD Nomontang agar diperiksa juga terkait pemberian rekomendasi kepada penambang yang diduga mengabaikan syarat cara pertambangan. Lainnya
“Saya menerima laporan, para penambang hanya mendapat rekomendasi dari KUD Nomontang tanpa ada analisa Amdal terkait lokasi yang akan ditambang oleh penambang. Tak heran kondisi desa lanut saat ini sangat memprihatinkan,” ucapnya.
Hingga berita ini di publish, media akan berupaya menghubungi Kapolres Boltim AKBP Sugeng Setua Budi S.I.K.