ES 16 Tahun Meninggal Dunia Pemilik Lokasi PETI Di Desa Tanoyan Tidak Ditahan

PortalBMR KOTAMOBAGU – Lokasi Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Wilayah Kecamatan Lolayan Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) Desa Tanoyan kembali memakan korban jiwa.

Keberadaan PETI di area tersebut masih terus beroperasi dan berkesan “dibiarkan” hingga tak tersentuh hukum. Meski ada korban jiwa dilokasi PETI, pemilik dan pengelola PETI dalam penangan hukum berkesan berbeda dengan penanganan kasus PETI lainnya.

Pekan minggu kemarin telah terjadi korban meninggal dunia warga Desa Matali Baru berinisial ES umur 16 Tahun di lokasi Lingkobungon Desa Tanoyan Selatan. Lokasi PETI tersebut diduga milik Dudy warga desa matali baru.

Atas insiden yang mengakibatkan korban jiwa, pemilik lokasi sedang dalam proses penanganan hukum di Polres Kotamobagu, namun pemilik lahan yang sedang menjalani pemeriksaan tidak ditahan

Kasat reskrim polres Kotamobagu AKP Agus Sumandik kepada awak media. Kamis, 16 Januar 2025 membenarkan atas peristiwa meninggalnya ES 16 tahun di lokasi PETI.

Agus mengatakan, pemilik lokasi/lobang PETI sedang menjalani proses pemeriksaan dan disangkakan UU Minerba dan batubara.

“Pasal 158 Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara mengatur tentang penambangan tanpa izin dengan Ancaman 5 tahun,” Ucap kasat reskrim AKP Agus Sumandik.

Disinggung apakah pemilik lokasi/lobang PETI Dudy sudah di tahan. AKP Agus Sumandik mengatakan tidak ditahan. “Dody tidak ditahan dan itu hak penyidik, dikarenakan yang bersangkutan kooperatif,” ucapnya melalui WhatsApp.

Saat ditanyai terkait penindakan PETI, Agus Sumandik menerangkan lobang peti yang mengakibatkan ES meninggal dunia telah di police line.  Selain lobang yang sudah di police line, ditanya soal masih ada aktivitas PETI lainnya berlangsung di kecamatan Tanoyan dan apakah ada penindakan hukum.

“akan mengimbau, dan silahkan menghubungi humas polres kotamobagu saja,” jawab kasat reskrim agus sumandik yang berkesan menghindar soal penindakan hukum kepada oknum pelaku PETI lainnya di Kecamatan Tanoyan.

Ketua DPD Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Firdaus Mokodompit mengingatkan,  jangan penanganan kasus hukum PETI oleh kasat reskrim polres kotamobagu kepada pemilik lahan/lubang Dody yang mengakibatkan ES 16 tahun meninggal dunia diperlakukan istimewa.

“Kalau persoalan kalikit ( orang pencari material rep) hanya untuk kebutuhan makan dengan beberapa potongan karung material rep, jika ada laporan langsung diproses hukum bahkan ditahan. Sementara ada aktivitas PETI yang jelas – jelas menghilangkan nyawa pekerja tidak ditahan, dengan alasan kooperatif. Saat ini semua terpantau dan Publik bisa menilai. Demi keadilan penanganan hukum soal PETI dibawa kendali kasat reskrim dan tidak berkesan “pilih kasih” Pemilik lahan yang terperiksa Dudy harus di tahan, pun ada potensi ancaman hukum tentang UU ketenagakerjaan,” Pinta Firdaus Mokodompit.

“jangan citra polres kotamobagu yang terus mendapat apresiasi dari publik dalam penanganan kasus hukum, baik kasus korupsi miliaran rupiah dan kasus lainya dibawa kepemimpinan kapolres kotamobagu AKBP Irwanto ini tercoreng, dikarenakan, adanya penanganan kasus hukum PETI dibawa kendali kasat reskrim si pemilik lahan/lokasi PETI dody yang mengakibatkan ES 16 tahun meninggal dunia tidak ditahan,”  ketus Firdaus Mokodompit.(SM).

Check Also

Ungkap Oknum Penembakan Anggota Polisi Aktivis Dan Ormas Sulut Apresiasi Kasat Reskrim Polres Bolmong

PortalBMR BOLMONG – Pengungkapan oknum terduga pelaku penembakan kepada anggota polisi Muhammad Daffa Pratama Abdjul …